Lampung

Kasus Cabul Anak dibawah Umur Terulang Lagi Di Lampung Barat

Lampung Barat, beeoneinfo.com

Bejat sekali kelakuan Nanda Darsono (45)tahun warga Pemangku Campang, Pekon Sukamakmur, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), yang tega melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri kepada anak kandung nya sendiri yang tinggal satu atap selama enam tahun lamanya.

Bagaimana tidak, dalam kurun waktu kurang lebih lima bulan terakhir kasus pencabulan anak dibawah umur dilambar sudah terjadi enam kali kasus yang terjadi.

Aksi bejat pelaku terhadap anaknya sebut saja Mawar (11) tahun yang dilakukan sejak usia 5 tahun. Untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku kerap memberikan ancaman kekerasan fisik terhadap korban yang kini masih duduk bangku kelas 6 Sekolah Dasar.

Lagi Viral :   Ringankan Beban Korban Banjir, Winarti Gerak Cepat Bagikan Bantuan

Kasat Reskrim AKP Faria Arista S.Ik., menjelaskan, bahwa tanggal 1 kemarin pihaknya menerima laporan kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh kakak kandung korban bernisial ND (19).

“Awalnya pihak kami menerima laporan dari kakak korban yang datang langsung ke mapolres lambar pada Senin tanggal 1 kemarin, selanjutnya pihaknya melakukan pendalaman dan langsung menangkap pelaku di kediamannya tadi malam,”jelas Faria saat di temui ruang kerjanya, Selasa (2/7/19).

Faria juga menjelaskan, Untuk melakukan aksi bejatnya, pelaku bahkan melakukan pengancaman akan mematahkan kaki dan tangan korban dan kata-kata ini dilakukan hampir setiap harinya.

Lagi Viral :   Musrenbang, Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan Di Gelontorkan Dana Rp. 37 Miliar

Untuk melancarkan aksi Bejatnya Tersangka mengancam, “Modusnya ancama fisik, sehingga korban terpaksa harus melayani nafsu ayah kandungnya tersebut,”katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat itu sudah terjadi berulang kali dan bertahun-tahun hingga anaknya itu menginjak kelas VI (Enam) Sekolah Dasar (SD) atau berusia 11 tahun.

“Terakhir dilakukannya, pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekitar pukul 13.00 Wib, setelah kakak kandung korban mengtahui hal itu dari korban, mereka langsung melapor,”imbuhnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Lagi Viral :   Kecelakaan Tol Cipularang, Tokoh Petilasan Bantah Ada Kaitan Dengan Angkernya Gunung Hejo

“Karena dilakukan terhadap korban yang masih dalam asuhan orang tua maka ditambah lagi sepertiga hukuman dari putusan hukuman” pungkas Kasat.

(Daniel)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

To Top