Beeoneinfo.com, Bandarlampung – Pemerintah kota Bandarlampung memperpanjang waktu belajar dirumah dari tingkat Paud, TK, SD, SMP dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan mengeluarkan surat edaran 420/503/IV. 420/2020 yang dikeluarkan pada 6 April 2020 menindaklanjuti surat edaran Gubernur Lampung dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam surat edaran itu menginstruksikan kepada seluruh SD, SMP dan Pusat Kebijakan Belajar Mengajar Masyarakat agar memusatkan kegiatan belajar dirumah sampai dengan 29 Mei 2020.
Selain itu, Wali Kota Bandarlampung pun meminta agar pihak sekolah memberikan akses bagi tim gugus tugas Percepatan Penangan Covid-19 jika sewaktu-waktu akan melakukan disinfeksi ke sekolah-sekolah.
Untuk siswa kelas 6 (SD) dan kelas 3 (SMP), ia mengatakan agar tetap belajar dirumah sampai ada instruksi lanjutan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayan.
“Ini semua adalah upaya dalam memutus mata rantai covid-19 yang terus meningkat dari waktu ke waktu,” tukasnya.
Peliput : M. Ridho Azhari