Lampung

Parah, Belum Genap Satu Minggu Kasus Pencabulan Anak Terjadi Lagi Di Lampung Barat

Lampung Barat, beeoneinfo.com

Belum genap satu minggu, kasus pencabulan terjadi lagi di Kabupaten Lampung barat (Lambar), kali ini menimpa tiga orang anak dibawah umur warga Talang Sapar, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar dewa, Kabupaten Lampung Barat. Senin (8/7/19).

Jajaran Polres Lampung barat telah menangkap kasus yang sama belum lama ini. Parahnya lagi, diberitakan beberapa hari yang lalu seorang ayah kandung yang menyetubuhi putri kecil nya sendiri dengan mengancam akan mematahkan kaki dan tangannya.

Kali ini menimpa bocah Dengan inisial EC (5), IN (8), dan SR (5). Lebih parahnya lagi ketiga Korban merupakan tetangga pelaku, peristiwa memalukan ini sudah terjadi pada tahun lalu.

Lagi Viral :   Transportasi Bus Sepi Peminat, Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Kendaraan Pribadi

Menurut Kompol Suharjono.S Kapolsek Sekincau, Molyanto (24) tahun (Pelaku) di ciduk atas laporan Ahmad Safii ayah salah satu gadis cilik yang menjadi korban.

“Akibat perbuatan Molyanto di ciduk polisi di kediaman nya malam tadi pukul 23:00. Saat di tangkap pemuda predator anak ini tidak melakukan perlawanan,” ungkap Kapolsek

Dihadapan polisi predator anak ini mengakui semua perbuatannya, lebih parahnya, saat dilakukan interogasi pelaku masih bisa tersenyum.

Suharjono menambahkan, Penangkapan molyanto bermula saat salah satu keluarga korban beserta korban yang tinggal di sumatera selatan hendak pulang ke Lampung untuk panen kopi. Sesampainya, korban di ajak turut serta namun menolak dan mengaku kepada ibunya takut bertemu pelaku.

Lagi Viral :   Ada Di Rumah Janda, Anggota DPRD Lampung Utara Yang Di Gerebek Warga Akan Di Pulangkan Kepolisian

“Merasa curiga ibu korban mendesak anak nya untuk bercerita mengenai prilaku mengapa takut terhadap pelaku, lalu, mendengar keterangan anaknya ibu korban terkejut dan langsung melaporkan tersangka,”tambah Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku memperdaya korban dengan cara mengiming-imingi sejumlah uang dan menonton film kartun di rumah pelaku. Saat melancarkan aksinya rumah dalam keadaan kosong.

Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah baju terusan merah jambu, satu buah pakaian dalam warna putih dan satu buah celana panjang motif kotak kotah warna ungu.

Tersangka di jerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan aturan pemerintah pergantian UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Lagi Viral :   Tanda Tangani Pakta Integritas, Pejabat Daerah Lampung Selatan Komitmen Jalani Pemerintahan Bersih

(Dnl)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

To Top