Daerah

SAT RES NARKOBA POLRESTA BARELANG MUSNAHKAN 8 KILO GRAM NARKOTIKA JENIS SABU

Polresta Barelang-Bertempat di Halaman Sat Narkoba Polresta Barelang Hari Rabu Tanggal 22 Juli 2020 telah di laksanakan pemusnahan Barang Bukti sebanyak 8.151,32 Gram yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman SH, SIK, MH.

Sabu ini merupakan hasil dari Tangkapan sebelumnya yakni tangkapan Pihak Bandara dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang Di Indra Giri Hilir. Pemusnahan ini merupakan salah satu proses penyidikan , ada barang bukti kita sisihkan untuk BB di Pengadilan sedangkan sisanya inilah yang kita musnahkan.

Lagi Viral :   Danlantamal IV Hadiri Pencanangan Tanam 1 Milyar Pohon Kelapa

Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara memasukkan kedalam air yang sudah di panaskan dulu dengan menggunakan kompor gas alias direbus. Sejauh ini peredaran narkoba di Indonesia masih tetap saja berjalan dan salah satu tempat transit dan jalur peredaran narkoba di Indonesia adalah Kota Batam.

Hadir dalam kegiatan tersebut PPNS balai POM batam, Kepala Seksi Penindakan Bea Dan Cukai Serta Penasehat Hukum (Advokat).

Lagi Viral :   KASUS DUGAAN PENIPUAN DI MUARA ENIM, SAKSI ALDI SEBUT JANGANKAN MAU IKUT MENIMATI, MALA DIA IKUT DITIPU RP 75 JUTA

Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W. Anggoro, SIK,MH menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah amanah UU sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU No.35 Tahun 2009. Penggungkapan Narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan Negara khususnya Polresta Barelang dalam memberantas dan menghentikan peredaran Narkoba di Kepulauan Riau yang disampaikan melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia.

 

Lagi Viral :   Jalin Kerjasama, TNI AL Tanda Tangani Perjanjian Bersama BRI Tanjung Pinang

Related posts:

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

To Top