Muara Enim
beeoneinfo.com
Berawal Pada hari Kamis (01/02/2018) sekitar pukul 06.00 WIB silam, bertempat di dalam rumah korban seorang bidan desa yang bernama Perawati Bin Riduan (29th) warga Desa
Sebau kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara enim Sumatera Selatan.Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Pada kejadian ini, korban kehilangan 1 (satu) unit TV LED merk changhong 21 inci dan 1 (satu) buah stayer (alat penyemprot rumput). Sedangkan sebelumnya pada tanggal 23 januari 2018, korban juga kehilangan 1 buah kamera gopro merk yiaction, terus pada tanggal 25 januari 2018 pelapor juga kehilangan 1 buah kalung emas putih berat lk 7 gram yang di lakukan oleh orang tidak dikenal di duga pelaku masuk dari jendela samping rumah pelapor sehingga korban yang merupakan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Gelumbang Polres Muara Enim.
Demikian yang diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Gelumbang melalui Humas, Yarmi, Senin (24/06/2019).
Lanjut Yarmi, bahwa setelah menganalisa LP tersebut, Kapolsek Gelumbang AKP Dwi Satya Arian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi dan Anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, akan tetapi setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku sudah tidak ada di tempat tinggalnya lagi di Desa Sebau kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara enim, tapi sudah kabur ke Jakarta.
” Kemudian pada hari Minggu (23/06/2019) sekitar Pukul 02.00 WIB Kanit Reskrim mendapatkan informasi terbaru dari keluarga korban bahwa pelaku sudah pulang ke rumahnya di Dusun I Desa Sebau Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara enim ” Ujar Yarni.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Anggota Opsnal Reskrim Polsek Gelumbang langsung mendatangi kediaman pelaku dan ternyata benar pelaku sedang berada dikediamannya.
Tidak ingin pelaku kembali melarikan diri, Petugaspun gerak cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama Aan Pandi Heriyanto Bin Ismail (31th) Warga Dusun I Desa Sebau Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Setelah pelaku diamankan, saat dilakukan pengembangan kasus karena diduga ada tersangka lain nya, pelaku Aan Pandi Heriyanto melakukan perlawanan terhadap anggota. Anggota pun lansung memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan. Tak ayal lagi petugaspun memberikan tindakan tegas terukur dengan mebghadiahkan sebutir timah panas dibagian sebelah kiri kaki pelaku.
” Saat ini oelaku bersama barang bukti yang ada yaitu 1 (satu) buah camera gopro merk yiaction warna putih, diamankan ke Polsek Gelumbang Polres Muara Enim guna dilakukan proses lebih lanjut ” Tutup Yarmi.(Ab-IWO)