Bandar Lampung

Terjerat Masalah Hukum, Eks Kadis DLH Bandar Lampung Ajukan Surat Pengunduran Diri

Beeoneinfo.com, BANDAR LAMPUNG – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Sahriwansah mengajukan surat pengunduran diri kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Hal itu di konfirmasi oleh Kepala BKD Herliwati pada, Rabu (31/8/2022).

Herliwati mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Sahriwansah yang kini menjabat Kepala Dinas Sosial tersebut.

“Sudah saya terima surat pengunduran dirinya dan saat ini surat pengunduran diri tersebut sudah saya teruskan ke walikota,” ujar Herliwaty kepada insan pers.

Namun ia tidak menjelaskan apa alasan pengunduran diri eks Kadis DLH Bandar Lampung itu. Ia pun enggan berkomentar lebih banyak soal surat pengunduran diri tersebut.

“Masalah hukum, Biar nanti ibu walikota saja yang menjelaskan, masalahnya bukan urusan kita (BKD), ” katanya.

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Lampung, M. Syarif mengatakan pihaknya telah memangil 76 saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pungutan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.

Lagi Viral :   Angkat Produk Lokal, Eva Dwiana Canangkan Pelatihan Sulam Usus di Setiap Kecamatan

Syarif pun mengatakan pihaknya turut menghadirkan mantan Kepala DLH terdahulu yakni, Sahriwansah untuk dimintai keterangan.

Hingga saat ini, kasus tersebut naik ketingkat penyidikan sesuai dengan surat penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022 menjadi tahap Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung

Nomor: Print – 03/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.

Bahwa dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sehingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya.

Bahwa berdasarkan hasil penyelidik kegiatan pengelolaan retribusi pengolaan sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, yaitu :
1) Bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung;
2) Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan Kepada petugas pemungut retribusi;
3) Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditemukan adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari dinas Lingkungan hidup maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi;
4) Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi. (CR)

Lagi Viral :   Libatkan Balai POM, Winarti Kunjungi Rawajitu Selatan

Related posts:

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

To Top