Jakarta, beeoneinfo.com
Komisi IX DPR menuding pemerintah telah melanggar kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait kebijakan menaikkan iuran BPJS sebesar dua kali lipat.
Sebelumnya, Komisi IX DPR bersama pemerintah menggelar rapat pada 2 Spetember 2019 lalu. Hasil rapat tersebut memutuskan jika DPR dan pemerintah sepakat menunda kenaikan iuran BPJS sendiri tidak akan terjadi jika proses pembersihan data belum dirampungkan.
Pembersihan data sendiri dimaksudkan untuk melakukan cek ulang bagi peserta BPJS yang disubsidi pemerintah. Menurut data Kementerian Sosial, terdapat 30 juta peserta BPJS yang ditanggung pemerintah ternyata orang – orang yang mampu.
“Tapi kenapa dilanggar (kesepakatan itu)? Dengan rapat ini, saya minta ini, yang melanggar kesepakatan siapa, di mana hak konstitusional dari masyarakat Indonesia?” kata ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita dikutip dari cnnindonesia.com. Selasa, (18/02).
Namun, tuduhan tersebut dibantah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurutnya, BPJS telah menyelesaikan proses pembersihan data atas 27,44 juta peserta BPJS Kesehatan pada November 2019 lalu.