BATAM, beeoneinfo.com
Sebanyak 203 unit kendaraan terjaring dalam razia yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Barelang, di dua lokasi, Rabu (19/2/2020).
Dikatakan Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang IPDA Viktor Hutaean menyampaikan, razia kali ini merupakan Cipkon (Cipta Kondisi), sasaran Operasi adalah penertiban administrasi kendaraan, pemeriksaan surat-surat kendaraan, seperti tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, Pajak motor mati dan tidak memakai kaca spion.
Selanjutnya Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar, juga menyampaikan bahwa razia yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan raya.
Kasat Lantas Polresta Barelang menjelaskan, untuk kegiatan hari ini, dilakukan di dua lokasi yang berbeda yakni di Top 100 Tembesi dan Hotel Novotel, Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam.
Dan dari dua lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 203 unit kendaraan di antaranya 43 unit roda empat; 7 unitnya termasuk sitaan Satlantas Polresta Barelang dan 36 sitaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
“Untuk roda dua yang terjaring sebanyak 64 unit. 71 dilakukan penahanan STNK dan 25 penahanan SIM untuk di dua TKP ya, yaitu di Top 100 Tembesi dan di Hotel Novotel Batu Ampar,” jelasnya.
Razia yang kita gelar ini, lanjut Muchlis, dilaksanakan dari jam 09.00 sampai 12.00. Sebanyak 96 personel yang diturunkan, 36 dari Satlantas Polresta Barelang, 60 dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
“Petugas tadi kita bagi dua, lokasi top 100 Tembesi kita back up pihak Dishub karena gelar razia gabungan terhadap angkutan barang dan penumpang. Di sana kita tempatkan 6 personil Satlantas Polresta Barelang, dan untuk yang di Hotel Novotel ada sebanyak 30 personil Satlantas,” pungkasnya.
Related posts:
