BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 6.407,23 gram dan Ganja seberat bruto 8.986,60 gram.
Narkotika tersebut didapat dari 4 (empat) Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah 11 (sebelas) orang tersangka peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dibakar melalui mobil Incenerator, yang dilaksanakan di halaman BNNP, Jalan Hang Jebat, Km. 3 Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, Kamis (8/4/2021).
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak MM menjelaskan laporan kasus narkotika yang pertama pada Kamis (25/2/2021) diamankan 1 (satu) tersangka di sebuah warung Desa Leboh Dusun 1 Kecamatan Belat Kabupaten Karimun.
“Tersangka yang diamankan berinisial JB (35) dan diamankan barang bukti narkotika jenis sabu 6 (enam) bungkus plastik dan 7 (tujuh) paket pipet plastik berisi 107,23 gram sabu,” ujar Henry usai pemusnahan.
Lanjutnya, kemudian tim melakukan pengembangan, pada pukul 18.15 WIB petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial MK (44) ditempat yang sama.
Kemudian, pada Sabtu (6/3/2021), sekira pukul 10.15 Wib, di Plantar Pelabuhan Tanjung Riau Kota Batam, petugas mengamankan 2 (dua) orang laki-laki inisial KI (30) dan MA (25) WNI.
“Dari kedua tersangka didapati membawa tas ransel warna coklat yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus teh Cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisi 2.015 gram sabu,” bebernya
Dari hasil pengembangan, tim kembali menangkap tersangka lainnya inisial JJ (46) dan DR (33).
“Kedua tersangka ini nantinya akan mengambil dan menjemput narkotika jenis sabu ini yang sudah diberikan kode,” imbuhnya.
Selanjutnya, Pada Rabu (24/3/2021), masyarakat Pulau Judah mendapatkan informasi terkait adanya PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang masuk ke Indonesia dengan membawa narkotika jenis sabu dan melaporkan kepada Lanal Batam.
“Setibanya dilokasi, Lanal Batam melakukan pemeriksaan terhadap orang yang dicurigai dan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu didalam sebuah tas ransel yang dibawa oleh tersangka inisial KF (36),” kata Henry.
Setelah dilakukan introgasi, diketahui bahwa KF bersama dengan MM (39). Tersangka dan barang bukti kemudian LANAL BATAM langsung mengamankan MM. Setelah itu anggota LANAL BATAM membawa 2 (dua) tersangka dan barang bukti sebanyak 4 (empat) bungkus plastik dengan berat bruto 4.285 gram tersebut kekantor Lanal Batam.
Henry juga mengatakan, pada Minggu, (28/3/2021) petugas BNNP Kepri mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial
JY ( 26) dan 1 (satu) orang perempuan berinisial IO (35). Dari kedua tersangka didapati 1 (satu) buah kardus warna cokelat.
“Kedua tersangka diamankan di depan Kedai Kopi Nusantara Jl. RE Martadinata No.2 Tanjung Uban Kabupaten Bintan. Kardus tersebut berisikan 10 bungkus daun ganja kering dengan berat bruto 8.960 gram,” bebernya.
Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial DA (20) di rumah kontrakan yang beralamat Jl.Hang Kesturi Gang Cenderawasih Tanjungpinang.
“Petugas melakukan penggeledahan rumah dan berhasil menemukan 15 plastik bening berisi ganja kering dengan berat bruto 26,6 gram,” tuturnya.
Atas perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 dwngan hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Related posts:
