Daerah

AF,,MANTAN SEKWAN DPRD PALI MASUK DPO KEJARI PALI

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
beeoneinfo.com

Arif Firdaus, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan korupsi di Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. Kini
Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan (Sumsel) tersebut jadi buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI.

Oknum yang sebelumnya juga perna menjabar sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten PALI ini dinyatakan tidak memenuhi panggilan Kejaksaan atau belum menyerahkan diri ke aparat penegak hukum. Saat ini Tersangka Arif Firdaus merupakan ternasuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan bila yang bersangkutan tetap menyembunyikan diri maka Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI akan melakukan tindakan menyebarkan foto tersangka diberbagai tempat.

Lagi Viral :   Operasi Keselamatan, Satlantas Polresta Barelang Beri Himbauan

Arif Firdaus sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari PALI dan diberi deadline untuk menyerahkan diri serta bisa bertangungjawab terhadap perbuatannya karena ada dugaan melawan hukum merugikan negara pada APBD Kabupaten PALI tahun 2017 hingga mencapai Rp7,6 miliar.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan NegeriPALI Marcos Marudut Simare Mare, melalui Kasi Intel Zoelkipli, Jumat (08/01/2021).

Dikatakan Zoelkipli, bahwa surat DPO terhadap tersangka Arif Firdaus sudah dikeluarkan sesuai dengan Nomor : 01/L.6.22/01/2021. Dan setelah batas waktu untuk menyerahkan diri ke pihaknya, tapi tersangka masih membandel maka Tersangka akan ditetapkan sebagai DPO.

” Terhadap saudara AF benar sudah kita keluarkan status DPO-nya, dan Kita sudah sampaikan ke pimpinan, untuk melakukan penyebaran terhadap foto DPO tersangka AF di tempat keramaian, ” Terangnya,

Lagi Viral :   Apes, Menang Lawan Kotak Kosong Cawabup Petahana OKU Malah Di Gelandang KPK

Ditambahkannya, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk dapat melakukan pencarian terhadap tersangka mantan Sekwan DPRD Kabupaten PALI tahun 2017 lalu ifu.

” Kerugian negara sebesar Rp7,6 Miliar. Angka itu dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, yang telah dilakukan sebelumnya, ” Ungkapya.

Lanjut dia, dari fakta penyidikan nanti tidak menutup kemungkinan hasil pemeriksaan jaksa penyidik akan melakukan pengembangan, sehingga memungkinkan adanya penambahan tersangka lain.

“Jadi, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Tinggal menunggu pengembangan jaksa penyidik. Dan sejauh ini, sudah ada 53 saksi yang sudah dimintai keterangan terdiri dari anggota DPRD PALI periode 2014-2019, dan pegawai di lingkungan Sekwan PALI, ” Tutupnya (Ab)

Lagi Viral :   HUT TNI Ke 74, Kodim 0316 Gelar Festival Band Tingkat SMA Sederajat

Related posts:

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

To Top