Lampung Barat, beeoneinfo.com.
Unit Reskrim Polsek sekincau polres Lampung barat (Lambar) telah berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur hari Minggu (21/02/2021)
Pelaku yakni RA (22) bekerja sebagai petani warga pekon (Desa) Bandar Agung, kecamatan (BNS) Bandar Negri Suoh diamankan di pekon Tiga Jaya, kecamatan Sekincau kabupaten Lampung Barat.
Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimanto menjelaskan pelaku diamankan sebagai tindak lanjut laporan JM (40) yang merupakan orang tua dari korban NE (14) sebagai pelajar warga pekon Turgak kecamatan Belalau.
Pelaku di laporkan oleh JM karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pada anaknya pada hari Minggu kemarin.
“Awal mula kejadian saat ibu korban telah menemukan surat di bawah bantal di kamar korban NE (14) pada 14 Februari 2021 lalu. Dalam isi surat tersebut tertulis bahwa korban meninggalkan rumah dan surat yang di temukan tersebut di berikan kepada ayah korban,”kata Kompol Sukimanto, Selasa (23/02/2021)
Kemudian pada hari Minggu (21/02/2021) sekitar jam 13:00 WIB, seorang saksi SM (50) mendatangi rumah korban memberitahukan bahwa korban ada di rumahnya. Kemudian di Jam 14:00 WIB orang tua korban tiba di rumah saksi.
“Sampai di rumah saksi korban langsung ngobrol sama ibunya dan memberitahukan kepada ibunya, bahwa dirinya telah di setubuhi oleh pelaku yang telah pergi bersamanya tanggal 14 Febuari 2021 sampai dengan 21 Februari 2021,”jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan informasi serta laporan tersebut unit reskrim Polsek Sekincau bergerak cepat dan sekitar pukul 23:00 WIB pelaku RA pada saat itu berada di rumah saudaranya dan berhasil di amankan oleh petugas.
“Untuk barang bukti yang telah diamankan berupa satu buah baju, satu buah celana jeans, satu buah kaos dalam, satu buah Bra dan satu buah celana dalam.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Polsek Sekincau guna penyelidikan lebih lanjut dan juga menunggu proses hukum selanjutnya,”pungkasnya.
(DIKA)
Related posts:
