Daerah

Astagfirullah, Di Gerebek Polisi Karena Narkoba, Ibu Dan Anak Sedang Bersetubuh, Ibu : “Baru Main Sekali Pak, Mau Dua Kali Keburu Di Gerebek”

Muara Enim, beeoneinfo.com

Inilah alasannya narkoba itu disebut barang haram, barang perusak, barang dilarang. Karena narkoba itu bisa menjadikan manusia normal menjadi tidak normal yang tanpa disadari oleh para penikmatnya.

Salah satu contohnya, sangat mengejutkan dan sulit diterima akal sehat. Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang perempuan dan seorang lelaki disatu rumah di Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Selaaa (17/03/2020) sekitar pukul 03.35 WIB

Disaat penggerebekan terjadi,  Prempuan berinitial Al (40th) dan lelaki berinitial EKP (19th) didapati sedang  dalam kondisi (Maaf, red) setengah bugil didalam kamar.

TENTANG LIGAT COURIER
Tidak Terima Donasi Uang, DABS Salurkan Ratusan Box Nasi Ke Masjid Di Bandar Lampung
Tawuran Ormas Di Jalan Diponegoro
PDIP Cabut Dukungan Dari Bupati Alor Usai Memarahi Mensos
Di Penggal Setelah Janji Seks Di Sudi Mampir
Pemkot Bandar Lampung Pinjamkan Kendaraan Ke Basarnas
Tragedi Sate Sianida Salah Sasaran
Prediksi Jatim Terhantam Tsunami 30 Meter
Bersih - Bersih Truk ODOL
Safari Dan Adi Ancam Bunuh Kapolsek

Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, selain mengamankan keduanya di rumah yang terletak di Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, Sat Reserse Narkoba juga berhasil mengamankan barang bukti 3 paket diduga shabu-shabu dengan berat 8, 22 gram dan 1 butir ekstasi.

Lagi Viral :   OKNUM PEJABAT INI SEBUT  "DUIT SEPULUH JUTA INI UNTUK NGAMANKAN PENEGAK HUKUM

Asragfirullah, Ternyata setelah diintrogasi petugas diketahui kalau kedua pelaku yakni prempuan Al (40th) dan laki laki EKP (19th) ini adalah ibu kandung dan anak kandung sendiri.

” Baru satu kali pak, waktu mau yang kedua kalinya main keburu digerebek bapak polisi dan saya sendiri yang ajak anak saya untuk main,” ujarnya AL ketika ditanya petugas

Sedangkan anaknya  EKP waktu diintrogasi juga mengaku kalau dia sebagai mengedarkan shabu-shabu sejak  tujuh bulan terkahir. Hal tersebut nekat ia lakukan lantaran dia (EKP) adalah tulang punggung keluarga.

“Terpaksa pak saya tulang punggung keluarga ayah saya pergi tidak tahu kemana. Untuk kebutuhan sehari-hari dari usaha warung tidak cukup ditambah lagi biaya adik sekolah dan angsuran kredit motor, ” Ucap EKP.

Dijelaskan EKP, dari hasil mengedarkan shabu-shabu tersebut, dirinya mendapat bagian Rp 2 juta setiap bulannya.

“Barang tersebut (Shabu shabu, red) ada mengantarkan kepada saya. Jika habis baru uangnya disetor. Dari uang yang disetor saya mendapat dua juta,” Tuturnya EKP lagi.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Wakapolres Kompol Tri Wahyudi SH melalui Kasatres Narkoba Polres Muara Enim AKP. I Putu Suryawan membenarkan kejadian tersebut.

Lagi Viral :   Bupati Lampung Selatan Hadiri Rakor PEN Secara Virtual

” Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut.” Ujar Putu.

Selain Itu lanjut Putu, Satres Narkoba Polres Muara Enim juga berhasil mengamankan 7 pelaku penggedar narkoba lainnya, yaitu Rendi Prayogi, warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Yulius Qaprawi, warga Kecamatan lawang Kidul, dari tangan pelaku behasil diamankan barang bukti 1 butir ekstasi.

Kemudian, Dagur, warga Desa Gaung Asam, Kecamatan Lembak dengan barang bukti dua peket sabu-sabu berat 2,46 gram. Rizano alias Ricard warga Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing dari tangan pelaku diamankan satu peket sabu-sabu berat 0,71 gram.

Selanjutnya, Edi Sugianto Siregar dan Vivin Adianto, keduanya warga Kepur Kecamatan Muara Enim yang didapati barang bukti 15 paket shabu-shabu dengan berat 7,09 gram, Jaya Putra alias Genta, warga BTN Mandala Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 13 paket shabu-shabu dengan berat 5,01 gram,, Kecamatan Lubai Ulu dengan barang bukti satu peket sabu-sabu dengan berat 5,39 gram,

“ Serbilan pelaku yang diamankan semuanya pengedar, dengan total barang bukti narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 35 paket dengan total berat 29,69 gram dan dua butir ekstasi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kesembilan pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara ” Ungkapnya.

Lagi Viral :   Ngeri, Akses Jalan Ke Taman Ki Hajar Dewantara Metro Ambrol Sudah Setahun Lebih, Siapa Tanggung Jawab ?

Dikatan Putu, dalam penanganan kasus narkoba, Kapolres terus menghimbau kepada masyarakat jangan takut melaporkan tentang keberadaan pengedar narkoba didaerahnya, dalam hal ini sangat dibutuhkan kerja sama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama bersama – sama memberantas Narkoba.

” Juga dalam rangka memberantasan narkoba, kita akan melakukan sosialisasi dengan mengajak para Kepala Desa, Kadus dan berbagai element masyarakakat agar berani menolak dan melaporkan kasus narkoba sehingga nantinya para bandar dan pengedar sabu tidak berani ” Tutupnya (Ab)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

To Top