Daerah

Ayah Tiri Yang Aniaya Anaknya Di Bekuk Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Lampung Barat

Lampung barat, beeoneinfo.com.

Anggota Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya berhasil menangkap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, Senin (26/4/2021) siang.

Demikian diungkapkan Kapolsek Sumber Jaya Kompol Kadengan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi.

“Seorang Ayah tiri yang berinisial BN (33) melakukan Ancaman Kekerasan dan atau penganiayaan terhadap Anak dibawah umur yakni anak tirinya yang berinisial AM (12) di kediamannya dusun Argosari pekon Padang Tambak kecamatan Way Tenong kabupaten Lampung Barat pada hari jum’at 17 April 2021 lalu,” kata Kapolsek.

Kapolsek membeberkan, kejadian bermula pada saat korban pulang krumah orang tuanya di dusun Argosari pekon Padang Tambak saat di rumah hanya ada pelaku BN ketika korban sedang duduk tiba-tiba pelaku datang marah-marah sambil menggebrak atau memukul meja yang terbuat dari kayu yang berakibat penyangga meja tersebut patah dan roboh membuat korban terjatuh tertindih oleh bagian meja meng-akibatkan luka pada bagian paha sebalah kanan dan betis kanan serta lebam membiru.

Lagi Viral :   Anggota Komisi III DPRD Lamsel Fraksi PDIP Gelar Sosialisasi PIP Dan WK

“Kemudian pelaku menjambak rambut korban dan membenturkan kepala-nya ke dinding rumah yang trbuat dari semen sebanyak 5 kali yang berakibat pada bagian kepala sebelah kanan benjol dan bagian pelipis sebelah kanan luka dan lebam,” bebernya.

Kemudian pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut dengan siapapuns, lalu korban pergi berlari sambil menangis meninggalkan rumahnya.

Lagi Viral :   Sertijab Kalapas 2B Muara Enim, Hidayat Gantikan Rudik Erminanto

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada bapak kandungnya yang berinisial AM (43) di susun yang sama dan melaporkannya ke polsek Sumber Jaya.

Berdasar laporan tersebut serta serangkain penyelidikan yang telah dilakukan, Unit Reskrim Posek Sumber Jaya Polres Lambar yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Sumber Jaya Ipda Mahmudi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di kebon kopi yang tidak jauh dari kediamannya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Visum Et- Repertum Puskesmas Pajar Bulan, satu buah rok panjang warna hitam, satu buah baju lengan panjang warna orange, serta satu buah meja kayu kondisi rusak.

Lagi Viral :   Bupati Lampung Selatan Gelar Rakornis Melalui Vicon

Akibat perbuatannya pelaku dijerat undang-undang RI pasal 80 UU RI NO.17 tahun 2016 dengan hukuman 5 tahun penjara.

Peliput: DIKA.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

To Top