Uncategorized

BANSOS BLT DD DESA TANJUNG KURUNG ABAB PALI TIDAK DITERIMA UTUH

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
beeoneinfo.com

Ditengah kesulitan masyarakat menghadapi bencana nonalam pandemi covid – 19. Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah, walaupun nilainya tidaklah begitu mencukupi tapi sangatlah berarti bagi masyarakat yang menerima.

Bagi masyarakat yang kurang mampu, Jangankan uang ratusan ribu rupiah, uang sepuluh ribu rupiahpun sangatlah berarti. Namun mirisnya diduga yang terjadi warga  penerima manfaat didesa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, dana bantuan sosialnya ada pemotongan sebesar Rp 50. 000 perorang.

Hal ini terungkap dari salah seorang warga desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab yang namanya dirahasiakan, pada Jum’at ( 27/08/2021).

Padahal Kementerian Sosial sudah menegaskan kalau dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun. Dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat.

Lagi Viral :   BEEONEINFO.COM MENGUCAPKAN MARHABAN YA RAMADHAN 1440 H

” Untuk alasan apapun ” perlu digaris bawahi. Karena himbauan ini tegas dan mengikat.

Memotong dana bantuan sosial ( Bansos) apapun alasannya bisa dipidana sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun yang terjadi di Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, sepertinya mengangkangi himbauan Kementerian Sosial  ini.

Pemotongan dana bantuan sosial (Bansos) dari BLT Dana Desa di Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab masih saja terjadi. Alasannya bila warga yang menerima manfaat tidak menerima utuh dari jumlah yang seharusnya diterima, itu identik dengan pemotongan, sesuai himbau Kementerian Sosial Dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat.

Lagi Viral :   Kejar Pencuri Motor Di Kaliawi, Anggota Polisi Di Todong Pistol

Pemotongan dana bantuan sosial (Bansos) dari BLT Dana Desa Tanjung Kurung ini sebesar Rp 50 000 ini secara tidak langsung dibenarkan oleh Kepala Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab, Taufik ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WA nya, Jum’at (27/08/2021).

Namun kata Taufik itu bukan dipotong tapi masih dalam rekening KPM BLT. Karena kalau ditarik semua, rekening KPM BLT kosong berarti rekening non aktif.

” Sama sekali tidak ada pemotongan BLT DD, kalaupun pencairan BLT DD tahap I kmaren kurang 50 ribu, itu bukan dipotong tapi masih didalam rekening KPM BLT, kalau ditarik semua, rekening kosong brarti rekening non aktif, silahkan dicek langsung ke Bank Sumsel babel unit  T abang ” Tulis Kades sebagai hak jawabnya ketika dikonfirmasi.

Lagi Viral :   Kolaborasi Dengan PT Synergy Tharada, KKP Batam Bagi - Bagi Hand Sanitizer Gratis

Dia juga meminta agar pihak bank juga dikonfirmasi untuk memastikan kebenarannya.

” Kalau mmng ingin keseimbangan berita mhn keterangan pihak bank dimuat juga mas bro, tls ” Tulisnya lagi

Sementara itu, pihak bank Sumsel Babel sendiri belum dikonfirmasi (Ab)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

To Top