Bandar Lampung, beeoneinfo.com
Proses belajar mengajar di Lampung akan menggunakan cara – cara khusus guna mengatur jumlah siswa dikelasnya. Perlu diketahui, empat menteri telah menuangkan kebijakan baru dalam surat keputusan bersama (SKB). Kebijakan tersebut menyaratkan kelas hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas ruangan.
Selain pembatasan jumlah siswa berdasarkan kapasitas kelas, KBM tatap muka di sekolah hanya boleh dilakukan selama 3 jam. Aturan tersebut untuk mencegah terjadinya kerumunan di lingkungan sekolah.
Ketua Tim Verifikasi Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) jenjang SMA/SMK Provinsi Lampung, Zuraida, mengatakan akan menerapkan sistem ganjil genap pada tingkat jenjang SMA.
Sementara untuk SMK akan diatur dengan pergantian jadwal masuk tiap minggu mengingat adanya kegiatan praktikum pada para siswa.
“Jadi misal hari ini murid dengan urut absen genap masuk, besoknya gantian yang absen ganjil,” ujar Zuraida yang juga Kabid SMK Disdikbud Lampung, Jumat (25/12).
“Kalau tidak seperti itu kasihan nanti ada yang tidak kebagian, karena misal kapasitasnya 30, hanya boleh diisi 15 murid,” kata dia.
Related posts:
