Metro, beeoneinfo.com
Satreskrim Polres Metro kembali menggelar Konfrensi Pers (30/01/2021) pengungkapan terkait kasus persetubuhan yang bertempat di halaman Polres setempat.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim Andri Gustami mengatakan, dalam kasus ini terungkap adanya persetubuhan anak di bawah umur yang menjadi korban dari tersangka inisial AR dan PD yang masing- masing adalah warga kota Metro.
Menurut Andri, kedua tersangka telah melanggar pasal 81 dan 82 Undang – Undang RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ditambahkan dalam penangkapan itu diamankan barang bukti atas tindakan kedua tersangka yaitu baju korban .pakaian dalam korban baju tersangka dan juga 1 unit mobil yang digunakan untuk membawa salah satu korban persetubuhan di bawah umur.
“Adapun TKP kasus ini di dua tempat yang berbeda yaitu di sebuah kamar kos yang beralamatkan di kelurahan Yosodadi dan di kantor kelurahan di kelurahan Yosomulyo Metro Pusat” ujar Andri.
“Modus yang di gunakan tersangka AR yaitu dengan cara mengajak korban atau pun memaksa korban untuk meminum minuman keras dan setelah korban tidak sadarkan diri tersangkapun langsung melakukan aksi nya di dalam kamar kost di kelurahan Yosodadi Metro Timur dan tersangka atas nama PD melakukan aksi nya di sebuah kantor kelurahan di kelurahan Yosomulyo Metro Pusat yang di awali dari perkenalan kedua nya dari sebuah Media Sosial dan mengajak korban untuk bertemu.”ucapnya.
Related posts:
