Lampung Barat, beeoneinfo.com.
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP) Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling Bandar Lampung, Jumat (09/04/2021).
Pelaku Berinisial AR (42) warga Way Sindi ahnuan, Kecamatan Balik Karya Penggawa Pesisir Barat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Sejak November 2017 lalu.
Penangkapan Pelaku pencurian hewan ternak milik warga Olok Pandan 3 Pekon Way Sindi itu dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Eflan.
Ipda Eflan mengatakan, saat hendak di tangkap, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
“Kini tersangka di amankan di Mapolres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut,” kata Eflan
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama Tujuh tahun,”pungkasnya.
Peliput: DIKA.
Related posts:
