Penukal Abab Lematang Ilir(PALI)
beeoneinfo.com
Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akan menindak lanjuti laporan warga terkait adanya dugaan pemotongan dana bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) di Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Saat ini Kejaksaan Negeri PALI
sedang melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PALI Agung Arifianto, SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Zulkifli ketika dikonfirmasi media ini, Jum’at (29/10/2021).
” Saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI sedang pulbaket dan puldata terkait kasus dugaan pemotongan dana BLT DD di desa Sungai Baung tersebut ” Ujar Zulkifli singkat.
Sementara itu, Shinta Andayani (34th) warga Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi, yang sudah melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI, dirinya meminta agar kasus ini diproses serius oleh Kejaksaan Negeri PALI
” Kami sudah berupaya membuka dugaan praktek kotor penyaluran dana BLT DD di Desa Sungai Baung. Itu sudah kami laporkan bersama barang bukti yang ada. kami meminta oknum pelakunya dapat ditindak secara hukum ” Ujar Shinta, Jum’at (29/10/2021).
” Dengan adanya laporan kami itu, bersama barang bukti pemotongan dana BLT DD didesa Sungai Baung itu, kami percaya pihak kejaksaan Negeri PALI akan bekerja profesional menindak lanjuti laporan itu ” Tukasnya.
” Terkait laporan itu, saya juga akan terus menelusurinya, sampai dimana prosesnya di Kejaksaan Negeri PALI ” Pungkas Shinta
Sebelumnya sudah viral diberitakan bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) didesa Sungai Baung yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (PKM) diduga sudah dipotong sebesar Rp100 ribu / KPM oleh oknum Pemerintah Desa Sungai Baung. Ada sebanyak 95 KPM di Desa Sungai Baung yang sudah menjadi korban pemotongan oleh oknum Pemerintah Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dengan tanpa keterangan apapun.
Dari data yang ada, Pelapor juga sudah menyampaikan sejumlah barang bukti pemorongan BLT DD di Desa Sungai Baung itu. Nampak ada sejumlah tanda tangan warga KPM Desa Sungai Baung yang sudah menanda tangani bukti terima dana BLT DD sebesar Rp 800 ribu melalui penyalur yang ditugaskan oleh oknum Pemerintah Desa Sungai Baung. Padahal dana BLT DD yang diterima warga KPM seharusnya Rp 900 ribu.

Daftar dan tanda tangan warga KPM Desa Sungai Baung yang menerima dana BLT – DD sebesar Rp 800 ribu
Juga ada surat pernyataan diatas materai salah satu perangkat desa Sungai Baung yang ditugaskan menyalurkan dana BLT DD ke warga KPM Desa Sungai Baung.

Pernyataan diatas materai, pengakuan perangkat desa Sungai Baung yang membenarkan dana BLT DD Desa Sungai Baung sebesar Rp 800 ribu/KPM untuk 3 bulan
Dalam pernyataannya itu, dia menjelaskan bahwa dana BLT DD yang diterima untuk disampaikan ke warga KPM Desa Sungai Baung memang benar berjumlah Rp 800 ribu. (Ab)
Related posts:
