Daerah

Edan, Kepala Sekolah SD Ini Perkosa Muridnya Sejak 2016 Hingga 2020

Bali, beeoneinfo.com

Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Indonesia. Kali ini pengungkapan berhasil dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Badung, Bali.

Sadisnya, pelaku adalah kepala sekolah SD di Kuta Utara, Badung Bali berinisial IWS (43). Saat ini Polres Badung sendiri telah menetapkan status pelaku menjadi tersangka.

Pelaku sendiri kemudian ditangkap pada Minggu(23/02) dan setelah dilakukan pemeriksaan polisi pun mendapat pengakuan dari IWS.

“Setelah melewati pemeriksaan, statusnya kemudian ditetapkan menjadi tersangka pencabulan dan langsung kita tahan” Ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul HAselo, Senin (24/02).Dikutip dari kompas.com.

Lagi Viral :   Drama Penyusunan Kabinet Jilid II, Berikut Daftar Menteri Menurut Sumber Media

Polisi juga mengungkap, IWS mencabuli korban setelah sebelumnya merayu secara terus menerus dan kemudian dijadikan pacar. Saat itu korban masih duduk di kelas VI SD tempat IWS menjabat sebagai kepala sekolah, dan berlangsung hingga korban duduk di kelas X SMA.

Awal pemerkosaan sendiri terjadi pada Juli 2016 silam hingga kemudian diketahui orang tua korban pada 11 Januari 2020.

Pengungkapan sendiri diawali oleh kedatangan guru pembina Pramuka kerumah korban. Kemudian oleh guru pembina tersebut diceritakan pada orang tua korban, jika korban telah ditiduri oleh IWS.

Lagi Viral :   Adakan Pertemuan Dengan Awak Media, BPJS Metro Terapkan SOP Protokol Pencegahan Covid 19

Setelah dibujuk, korbanpun mengaku telah dibujuk oleh IWS dan ditiduri sejak kelas VI SD dan dilakukan berulang hingga kelas X SMA.

Pertama kali IWS meniduri korban diruang kepala sekolah IWS. Kemudian berulang terjadi diruang les tempat pelaku, dikamar rumah pelaku dan beberapa kali disebuah penginapan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun hukuman pelaku bisa ditambah dengan 1/3 hukuman dari ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 15 tahun penjara lagi karena status pelaku seorang guru.

Lagi Viral :   Ridwan Kamil Di Kecam Joget Tik Tok Bareng, Cinta Laura Hapus Komentar ?

(Dhit)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

To Top