Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
beeoneinfo.com
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap 6 anggota Polres PALI
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) terhadap 6 anggota Polres PALI tersebut dipimpin langsung Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi S.I.K. diikuti oleh Wakapolres PALI Kompol Satria Dwi Darma S.I.K, Para Kabag, Para Kasat Dan seluruh Personil Polres PALI dan Polsek Jajaran, Senin (27/09/2021) Pukul 08.00 WIB.
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi S.I.K dalam arahannya mengatakan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) terhadap 6 anggota Polres PALI ini merupakan hukuman terhadap anggota POLRI sebagaimana Surat Keputusan Kapolda Sumsel No : KEP /691,692,693,694,695,700/VIII/2021 31 Agustus 2021 Tentang PTDH Dari Dinas Polri.Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Kepada Enam Anggota Polres PALI.
Dijelaskan Kapolres, Enam anggota Polres PALI mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah :
1.Brigadir Andes Sugiarto NRP. 86070590 Jabatan BA Polres PALI.
2. Brigadir Herfan NRP: 87020474 Jabatan BA Polres PALI.
3. Brigadir Ade Aries NRP: 84041481 Jabatan BA Polres PALI
4. Brigadir Deddy Andrian Saputra NRP: 86100297 Jabatan BA Polres PALI.
5. Briptu Anrie Cola H.S NRP : 93060464 Jabatan BA Polres PALI,
6. Bripda Gesang Dwi Prasetyo NRP: 94100389
Kapolres mengatakan sebelum menerima sanksi PTDH ini yang bersangkutan telah melalui proses persidangan kode etik di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres PALI.
” Ke enam personil Polres PALI tersebut berulang-ulang kali melakukan Pelanggaran Berat yang bersifat fatal ” Tegasnya.
” Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan Pelanggaran baik disiplin maupun Kode Etik Kepolisian ” Terangnya.
Kapolres PALI mengungkapkan bahwa 6 personil Polres PALI yang di PTDH tersebut berulang-ulang kali melakukan Pelanggaran Berat yang bersifat Fatal dan upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan Pelanggaran baik disiplin maupun Kode Etik Kepolisian.
Sambungnya, walaupun yang bersangkutan tidak hadir pada upacara ini. Namun upacara tetap akan dilaksanakan secara simbolis.
” Upacara PTDH dilakukan secara simbolis dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir ” Ucap Kapolres
Dengan adanya upacara PTDH ini, AKBP Rizal Agus Triyadi S.I.K berharap, agar kejadian ini bisa dijadikan pelajaran. Kepada seluruh personil polres PALI dan Polsek dalam wilayah Polres PALI dapat menjadi pribadi yang baik. Dan upacara PTDH seperti ini tidak terjadi lagi di lain waktu. (AE)
Related posts:
