Nasional

ICW SURATI KAPOLRI, TERKAIT LAPORANNYA, DUGAAN GRATIFIKASI KETUA KPK FIRLI BAHURI

Jakarta
beeoneinfo.com

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, yang berisikan permintaan informasi perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Senin (09/08/2021) kemarin.

“Pada hari Senin, 9 Agustus 2021, Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, perihal permintaan informasi perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (10/08/2021).

Diketahui pada 3 Juni 2021 lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri terkait dugaan gratifikasi penyewaan helikopter.

“Namun, hingga kini, selaku pelapor, ICW belum pernah mendapatkan perkembangan informasi penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim,” ungkap Kurnia.

Lagi Viral :   KPK PERPANJANG MASA PENAHANAN PEJABAT MUARA ENIM, ARIES HB DAN RAMLAN SURYADI

Padahal,Lanjut Kurnia, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Kapolri tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri, pihak kepolisian wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak Pelapor, baik diminta atau tidak diminta, secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

Maka dari itu, ICW menilai pihak Polri tidak profesional dalam menjalankan tugas pengusutan dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam laporan yang disampaikan, ICW menemukan adanya ketidaksesuaian harga penyewaan helikopter.

Ketua KPK Firli Bahuri melaporkan harga penyewaan helikopter sebesar Rp 7 juta per jam dalam persidangan kode etik di Dewan Pengawas KPK.

Sedangkan, berdasarkan pengamatan ICW, harga penyewaan helikopter mencapai Rp 39 juta per jam.

Lagi Viral :   Pedagang Gugat Jokowi 10 M, Ngabalin : "Minta Ganti Rugi Sana sama Corona"

“Jadi, ada selisih sekitar Rp 141 juta yang diduga sebagai gratifikasi,” beber Kurnia.

Kurnia mengatakan, pascapelaporan ke Bareskrim ada dua isu yang penting untuk ditanggapi oleh ICW.

Pertama, pernyataan Kabareskrim yang menyebutkan laporan ICW akan dikembalikan ke Dewan Pengawas KPK.

“Tentu pernyataan ini keliru dan tidak berdasar,” kata Kurnia.

” Sebab, Kabareskrim seolah-olah tidak mengerti bahwa ranah Dewan Pengawas adalah memeriksa dugaan pelanggaran etik, bukan tindak pidana.Selain itu, objek pemeriksaan pun berbeda ” Katanya.

” Dewan Pengawas mempersoalkan gaya hidup mewah Firli, sedangkan ICW lebih mengarah pada potensi gratifikasi berdasarkan kwitansi penyewaan helikopter,” Ungkapnya.

Kedua, adanya perbedaan keterangan antara Kadiv Humas Polri dengan Kabareskrim.

Sesaat setelah pelaporan, Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menuturkan bahwa laporan ICW akan didalami tim pengaduan masyarakat.

Lagi Viral :   LANTAMAL VIII PROMOSIKAN TNI ANGKATAN LAUT KEPADA MASYARAKAT MANADO

Sedangkan Kabareskrim justru menyebutkan laporan ICW akan dikembalikan ke Dewan Pengawas.

“Maka dari itu, ICW ingin meminta kejelasan dari Kapolri atas laporan dugaan gratifikasi Firli tersebut,” Tandasnya. (Ab)

Sumber : Tribunnews.com

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

To Top