Jakarta
beeoneinfo.com
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan bagi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Rabu (27/01/2021).
Di hari ke dua ini, Mahkamah konstitusi (MK) akan menyidangkan sebanyak 35 perkara diperiksa secara serentak dalam tiga panel.
Ke 35 perkara sengketa Pilkada Serentak 2020 ini dimulai persidangan perkara PHP Gubernur Bengkulu Tahun 2020 dengan Nomor: 78/PHP.GUB-XIX/2021. Masih pada jam yang sama berlangsung juga persidangan perkara Nomor: 44/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kabupaten Kaur Tahun 2020 dan Nomor: 45/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2020.
Di bagian akhir akan berlangsung pukul 17.00 WIB terdapat dua untuk perkara yang diagendakan. Masing-masing yakni PHP Bupati Muna Tahun 2020 dengan Nomor: 53/PHP.BUP-XIX/2021 dan PHP Bupati Wakatobi Tahun 2020 dengan Nomor: 54/PHP.BUP-XIX/2021.
Secara keseluruhan, persidangan 35 perkara pada Rabu (27/01/2021) akan berlangsung dalam sembilan waktu berbeda. Masing-masing pukul 08.00 WIB, 10.30, 11.00, 13.15, 13.30, 14.00, 15.30, 16.00, dan 17.00. Pembagian waktu sidang terlihat disesuaikan dengan masing-masing panel hakim.
Adapun lengkapnya persidangan perkara pilkada serentak 2020 yang dilaksanakan hari Rabu (27/01/2021) yaitu Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Muna, Kabupaten Wakatobi
Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Asahan, Kabupaten Manfailing Natal, Kabupaten Tanjung Balai, Kota Medan, Kabupaten Karo, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Samosir.
Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten, Kabupaten Pahuwato, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Bima (Ab)
Related posts:
