Lampung Tengah, beeoneinfo.com
Nasib apes dialami oleh penjambret di Lampung Tengah, mereka terpaksa digelandang ke kantor polisi setelah identitasnya ketahuan aparat karena motor yang ditinggalkannya dilacak kepemilikannya.
“Kami tinggalkan motor tersebut karena pecah ban saat beraksi” Ungkap Ajas, pelaku penjambretan Minggu (17/01).
Kronologis diceritakan, para pelaku jambret beraksi di jalan raya Bekri – Bumi Ratunuban, Lampung Tengah. Saat itu korban bernama Intan sedang berboncengan bersama rekannya dijalan tersebut pada Minggu (10/01) sekira pukul 13.30 WIB
Tak lama berselang, korban kemudian berpapasan dengan kedua pelaku yang mengendarai motor Mio berwarna hitam.
“Mereka terus berbalik arah dan mengikuti kami kearah pasar Bekri” Cerita Intan.
Saat keduanya kemudian saling berdekatan di Simpang Bedeng M, para pelaku kemudian menegur korban dengan berpura – pura menanyakan hendak kemana.
“Tiba – tiba, mereka memepet motor kami dan merampas HP yang berada ditangan saya, kami pun saling tarik menarik” Lanjut Intan.
Tidak sampai disitu, setelah berhasil merampas HP pelaku juga kemudian menendang motor korban hingga Intan dan rekannya tersungkur.
Tidak terima, Intan dan rekannya yang sudah terjatuh segera berdiri dan berteriak meminta tolong pada masyarakat. Masyarakat pun merespon dan akhirnya turut mengejar pelaku yang menuju arah pasar Bekri.
Ajas, warga (20), warga Kampung Bumi Jawa, Bumi Ratunuban, Lampung Tengah ini kemudian memutuskan meninggalkan motornya saat kemudian bannya kempes karena bocor ban. Ajas bersama rekannya kemudian kabur dan memisahkan diri. Sementara barang bukti sendiri dipegang oleh rekan Ajas yang saat ini masih buron.
Berdasarkan bukti motor yang ditinggalkan pelaku, polisi melakukan pengembangan terhadap kepemilikan sepeda motor yang ditinggal di pinggir jalan saat mereka beraksi.
“Kami telusuri kepemilikan sepeda motor Honda Mio BE 6557 PE yang digunakan pelaku saat beraksi. Motor ditinggal pelaku di pinggir jalan saat terjadi aksi kejar mengejar warga yang mengetahui aksi penjembretan itu,” kata Iptu Widodo Rahayu, Minggu (17/01).
Penyelidikan pun berhasil, tidak sampai sepekan kemudian Ajas pun diringkus oleh polisi saat bersembunyi dirumah kerabatnya di Kampung Bangun Sari Kecamatan Bekri Lampung Tengah pada Rabu (12/01).
Polisi telah mengamankan sepeda motor Yamaha Mio BE 6557 PE warna hitam milik pelaku sebagai barang bukti.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu helai kaos lengan pendek warna kuning merk Agiel yang dipakai pelaku saat melakukan aksi penjambretan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Ajas dijerat Pasal 365 KUHPidana. Ajas diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. Sementara rekan yang membawa HP korban saat ini masih dalam buruan aparat penegak hukum Lampung Tengah.
Related posts:
