Daerah

Jual Anak Di Bawah Umur Rp 500 Ribu, Bunda Di Bekuk Polisi

Semarang, beeoneinfo.com

Bunda alias ED warga kecamatan Tambakreja mesti menikmati dinginnya lantai hotel prodeo setelah dibekuk penegak hukum Polres Cilacap. Pasalnya, Bunda diduga telah melakukan praktek haram prostitusi online yang melibatkan dua gadis dibawah umur.

Diawali dengan Tim Halilintar Polres Cilacap yang sedang melakukan patroli disekitar jalan Kolonel Sugiono, Bunda alias ED tampak mencurigakan dan terlihat seperti khawatir dengan adanya petugas.

Menaruh curiga, petugas pun menghampiri Bunda dan melakukan pemeriksaan termasuk memeriksa HP milik Bunda.

Setelah mendapat izin dari Bunda untuk memeriksa obrolan di HP nya, baru ketahuan jika ternyata Bunda adalah seorang mucikari dan juga ketahuan ternyata Bunda menawarkan gadis dibawah umur pada pelanggannya.

Lagi Viral :   2020 Minyak Goreng curah Dilarang Beredar, Mendag : "Itu Minyak Bekas Bahkan Ambil Dari Selokan"

“Dari obrolan Whatsappnya pada pelanggan, diketahui Bunda alias ED juga menawarkan anak dibawah umur. Kami pun menduga adanya prkatek prostitusi online” Ujar Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya, Selasa (18/2/2020).

Tak menunggu lama, Tim Halilintar berserta dengan Unit IV/ PPA Satrekrim kemudian melakukan pemeriksaan ke kamar kos yang berada di Kelurahan Sidanegara, Cilacap. Benar saja, di sana kemudian petugas menemukan kedua anak di bawah umur yang diduga merupakan orang yang sedang ditawarkan oleh pelaku pada pelanggan.

“Setelahnya, pelaku Bunda alias ED dan saksi kami bawa ke Polres Cilacap untuk dimintai keterangan. Selain itu kami juga menyita barang bukti berupa HP Oppo A7 beserta SIM cardnya,” ungkap Dery lagi.

Lagi Viral :   Ike Edwin Dukung Koalisi LSM Dirikan Posko Pengaduan Rekam Jejak Capim KPK RI.

Pelaku akhirnya mengakui telah melakukan prostitusi online dengan menawarkan korbannya melalui aplikasi WhatsApp. Dalam transaksinya, pelaku mengirimkan foto-foto kedua anak tersebut ke lelaki hidung belang dengan memasang tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan.

”Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 12 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagaangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” tandas Kapolres.

Lagi Viral :   Irdam I/Bukit Barisan Tinjau Kondisi Satgas Yonif RK 136/TS Di Maluku

Related posts:

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

To Top