Palembang
beeoneinfo.com
AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM resmi menjadi Kapolres Muara Enim menggantikan AKBP Afner Juwono SIK SH MH. Serah terima jabatan ini dilakukan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Priyo Widyanto MM di Aula Catur Prasetya Mapolda Sumatera Selatan, Jum’at (21/02/2020)
Sebelumnya AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM adalah Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), sedangkan AKBP Afner Juwono SIK SH MH menempati jabatan barunya sebagai Wadireskrimum Polda Babel.
Untuk pengganti AKBP Donni Eka Syaputra sebagai Kapolres OKI, yakni AKBP Alamsyah Pelupessy yang sebelumnya menjabat Kanit III Subdit Ill Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Diwaktu dan tempat yang sama, Kapolda Sumsel juga melantik
AKBP Mustofa SlK MH sebagai Kapolres Lubuklinggau mengganti AKBP Dwi Hartono yang saat ini menempati jabatan sebagai Waka SPN Sumsel.
Selain itu, Kapolda Sumsel juga melantik AKBP Arif Hidayat Ritonga menjadi Kapolres Ogan Komering Ulu menggantikan AKBP Tito Travolta Hutauruk yang dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Priyo Widyanto MM mengatakan, serah terima jabatan yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut mutasi di lingkungan Polri.
“Mutasi merupakan upaya untuk penyegaran, sekaligus kebutuhan organisasi yang tujuannya guna meningkatkan dinamika operasional, manajerial dan kaderisasi kepolisian dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi anggota Polri untuk mengembangkan karier, dalam rangka menuju SDM yang unggul sejalan dengan Program Kapolri,” ungkap Kapolda.
Untuk diketahui, pada upacara serah terima jabatan tersebut Kapolda juga melantik Pejabat Utama Polda Sumsel yang baru, yakni; Karo Rena Polda Sumsel Kombes Pol Agus Santosa SH SIK,
Dirbinmas Polda Sumsel Kombes Pol Heru Trisasono SIK MSi, Dir Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Yohanes Sismardi Widada SH SSTMK MH, dan Kabidkum Polda Sumsel Kombes Pol Ismail SH MH.
Upacara serah terima jabatan di lingkungan Polda Sumsel ini, dilakukan berdasarkan surat tegram Kapolri ST/ 385-388/II/KEP/2020 TGL 03-02-2020. (Ab/Rh)
Related posts:
