Daerah

KASUS DUGAAN BISNIS MINYAK ILEGAL OKNUM KADES AIR ITAM TIMUR PENUKAL PALI 2019 AKAN DILAPORKAN KE BARESKRIM POLRI

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
beeoneinfo.com

Oknum kades Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan diduga bermain minyak bersubsidi untuk disalurkan ke perusahaan / kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten PALI.


Walaupun prisriwa ini terjadi pada tahun 2019 lalu, namun bukan berarti kasus ini kadaluwarsa. Aparat hukum harus proaktif mengungkap kasus ini. Karena disini jelas ada kerugian negara.

Demikian yang disampaikan Ketua LSM GNPK RI Provinsi Sumsel, Aprizal Muslim kepada media ini, Kamis (16/09/2021).

Dari data yang ada,bersama barang bukti yang didapat menunjukan diduga kuat Oknum Kepala desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan diduga bermain minyak bersubsidi dengan cara mendapat supply dari SPBU kemudian disalurkan ke salah satu perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan embung dan bangunan penampung air di Kabupaten PALI tahun 2019.

Berdasarkan data dihimpun, Kepala Desa diduga telah melakukan pembelian minyak bersubsidi di dua SPBU yang berlokasi didesa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI dan SPBU Simpang Belimbing Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.

Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, Terang Aprizal, diduga dengan cara melakukan pembelian BBM  tengah malam, dalam satu hari ada sebanyak 5 sampai 7 ton BBM bersubsidi dibeli oknum Kepala Desa Air Itam Timur dengan harga Rp 5,8 ribu perliter. Prilaku ini dilakukannya sejak tahun 2018 hingga tahun 2019, totalnya mencapai 350 ton. Sedangkan Oknum Kepala Desa Air Itam Timur menjualnya kepihak kontraktor proyek dengan harga Rp 6,2 ribu perliternya.

Oknum Kepala Desa Air Itam Timur diduga melakukan penjualan ke PT Caro Kito, yaitu salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek proyek besar di Kabupaten PALI, dengan harga Rp9,5 ribu perliternya.

Lagi Viral :   LANAL DABO SINGKEP DAN KUPP SENAYANG BERKERJASAMA LAKSANAKAN PENGUKURAN KAPAL/PERAHU

Lanjut Aprizal, bayangkan dengan melakukan praktek ilegal ini, Oknum Kepala Desa Air Itam Timur bisa meraup keuntungan mencapai Rp2,4 miliar.

” Orang maling telur sebutir saja bisa diproses hukum, apalagi melakukan perbuatan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ” Tukasnya.

Ditegaskan Aprizal Muslim, pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Bahkan katanya GNPK RI Provinsi Sumsel akan menyurati Kapolri, Bareskim Mabes Polri, Kapolda Sumsel, juga Kapolres Kabupaten PALI

” Kita bukan cuma minta diperoses Oknum Kepala Desa Air Itam Timur,  tapi juga pihak penadahnya yakni pihak kontraktor juga harus diperoses. Siapapun yang terlibat harus diperoses ” Ujarnya.

” Dugaan perbuatan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Air Itam Timur ini bukan cuma sudah merugikan keuangan negara, tapi juga sudah mengakibatkan masyarakat banyak jadi susah, karena jatah minyak untuk masyarakat habis ditimbun guna mensuplay pihak kontraktor secara ilegal ” Jelasnya.

Lagi Viral :   Nanang Ermanto Ikuti Pembekalan Kepemimpinan Oleh BPSDM Kemendagri

” Hukum harus ditegakan, jangan pandang bulu ” Tegas Aprizal lagi.

” Untuk mensupport penegak hukum mengungkap kasus ini kami juga akan melakukan unjukrasa damai ” Pungkasnya.

Sebelumnya sebagaimana dilansir dari berita online mediainfokorupsi.com walaupun berita tersebut dihapus,ini linknya : https://mediainfokorupsi.com/2021/09/04/oknum-kades-air-itam-timur-diduga-salurkan-solar-bersubsidi-ke-industri-sebanyak-350-ton/

diberitakan berdasarkan hasil investigasi di lapangan, bahwa dari hasil perbuatan tersebut, Kades Air Itam Timur mempunyai kekayaan yang diduga tidak wajar sebagai seorang yang cuma sebagai Kepala Desa.

Oknum Kepala Desa ini memiliki aset yang tidak wajar yaitu berupa kebun, mobil mitsubishi Pajero, Mobil Nissan juke dan 10 unit truck Diduga kekayaan ini hasil dari tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.

mediainfokorupsi.com pun juga menyinggung masalah realisasi Dana Desa Air Itam Timur yang diduga banyak penyimpangan.

Pada tahun anggaran 2019 Dana Desa Air Itam Timur memiliki pagu anggaran sebeear Rp 1.303.314.000 dan pada tahun anggaran 2020 memiliki pagu anggaran Rp 1.156.497.000.

Menurut informasi masyarakat, pelaksanaan dana desa tersebut banyak tidak sesuai karena diduga uang tersebut digunakan untuk pengelolaan minyak bersubsidi dimaksud.

Berbisnis minyak bersubsidi adalah tindakan ilegal yang melawan hukum. Hal ini sangat merugikan masyarakat banyak. Karena dengan perbuatan ini jelas kuota minyak yang seharusnya untuk jatah masyarakat tidak tersalurkan.

Lagi Viral :   Polres Kota Metro Bersama TNI Tindak Pengendara Yang Tidak Menggunakan Masker

Perbuatan ini melanggar Undang-undng RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Diantaranya pada BAB XI pasal 55 berbunyi ” Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.  pada bab dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pada tahun 2019 lalu, media inipun perna mengulas kasus ini baca : https://beeoneinfo.com/dugaan-menggunakan-bbm-ilegal-lsm-minta-pt-ck-didesa-tanjung-kurung-kabupaten-pali-diusut/?amp

Kepala Desa Air Itam Timur sebelumnya sudah beberapa kali dikinfirmasi, namun dia tidak perna merespon.

Sedangkan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi, S.i.k ketika dimintai tanggapannya terkait masalah ini melalui pesan WAnya, Minggu (05/09/2021) lalu mengatakan pihaknya belum menerima laporan. (TIM)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

To Top