Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI)
beeoneonfo.com
Bagi pemerhati pelaksanaan pembangunan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kasus raibnya dana bantuan untuk KNPI Kabupaten PALI pada Rabu (27/02/2019) sebesar Rp 500 Juta ditangan Oknum Ketua KNPI bukanlah pristiwa yang mudah dilupakan. Kasus ini, masih tetap selalu diingat sebagai Raport merah Oknum KNPI Kabupaten PALI sebagai oknum yang bertanggung jawab. Demikian yang disampaikan Ketua GNPK Kabupaten PALI Aprizal Muslim, Kamis (13/02/2020).
” Uang Rp 500 Juta yang hilang itu uang negara, bukan uang pribadi seseorang, enak betul bisa menghilangkan tanpa ada konsekwensi apa apa ” Ujar Aprizal.
Kata Apfizal, kasus ini tidak bisa dicampur adukan hasil audit BPK dengan kasus kehilangan dana bantuan untuk KNPI tahun 2019. Itu lain.
” Kalau seandainya menunggu hasil audit BPK bisa saja dana Rp 500 juta yang hilang itu tertutupi karena adanya mark up dana kegiatan, yang menjadi masalahnya sekatang adalah kasus ini kasus kriminal, bukan kasus dugaan korupsi ” Kata Aprizal.
Sebelum terbentuk Polres Kabupaten PALI, Kasus ini perna ditangani Polres Muara Enim.namun sejauh ini, sudah memasuki hampir satu tahun semenjak terjadi kehilangan. kasus ini belum ada titik terang. Secara kfiminal dan pertanggung jawaban, oknum yang menghilangkan, dan siapa yang mencuri sampai saat ini belum jugs ada tersangkanya.
Waktu itu Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono perna mengatakan bahwa pihaknya ada menerima pernyataan dari pihak korban / pelapor (Ketua KNPI Kabupaten PALI) yang isinya bersedia mengganti dana KNPI yang raib tersebut dalam waktu 3 bulan sejak kejadian.
” Ada pernyataan dari si korban untuk mengganti ke Bupati atau Pemda PALI, dia minta waktu secara bertahap selama tiga bulan untuk mrngganti dana KNPI yang hilang tersebut ” Ujar Kapolres di kantornya, Kamis (08/08/2019.
Namun sampai saat ini kasus raibnya dana KNPI Kabupaten PALI tersebut belum ads kejelasan
Hal ini yang kembali dipertanyakan Ketua GNPK Kabupaten PALI, Aprizal Muslim, Kamis (13/02/2020).
” Uang Rp 500 Juta yang hilang itu uang negara, bukan uang pribadi seseorang, enak betul bisa menghilangkan tanpa ada konsekwensi apa apa ” Ujar Aprizal.
Lanjut Aprizal,, Sebenarnya limit pengembalian dana yang hilang itu cuma 3 bulan karena itu perjanjian Ketua KNPI PALI dengan Kapolres Muara Enim. Artinya bulan Juni 2019 dana tersebut sudah ada dan segera diumumkan ke publik pengembaliannya. Namun Ketua KNPI masih diberi toleransi hingga bulan Desember 2019.
Di hal ini sesuai apa yg dulu perna di sampaikan oleh ketua KNPI Kabupaten PALI bahwa dana tersebut akan di kembalikan pada desember 2019.
” Dan sekarang sudah bulan Februari 2020, tapi kita belum mendengar kabar atau ada publikasi dana hilang tersebut sudah dikembalikan ” Papar Aprizal.
” Kita ingin tahu kalau sudah dikembalikan, dikembalikan kemana, kepada siapa, mana bukti pengembaliannya ” Tambahnya.
” Jujur, kita sangat meragukan dana KNPI yang hilang tersebut sudah dikembalikan, karena jangan jangan dana tersebut diinclude seolah dana kegiatan KNPI, Sehingga bisa menutupi laporan uang hilang tersebut ” Ungkap Aprizal
” Kami juga meminta kepada pihak yang berwenang untuk mengaudit seluruh kegiatan KNPI Kabupaten PALI 2019,jangan sampai ada kegiatan fiktip yang di lakukan untuk menutupi dana hibah Rp 500.juta yang hilang itu ” Pungkasnya.
Sementara itu terkait kasus ini, Polres Kabupaten PALI belum dikonfirmasi (Ab)
Related posts:
