Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
beeoneinfo.com
Kebijakan Pemerintah untuk bekerjasama dengan perusahaan swasta dalam menjalankan kegiatan pembangunan adalah hal yang wajib.
Begitu juga kerjasama Media dengan Humas Pemkab sebagai jasa publikasi diberbagai Pemerintah Daerah di seluruh wilayah NKRI.
Namun kali ini ada yang janggal di Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI ) Sumatera Selatan. Karena Humas Pemkab PALI tanpa ada landasan hukum kuat mengeluarkan kebijakan yang salah satu persyaratan untuk bisa diterima bekerjasama harus mendapatkan rekomendasi dari organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten PALI.
Hal ini terungkap setelah Humas Pemkab PALI pengumuman persyaratan kerjasama yang di tandatangani oleh Kasubag Humas Alfi Yudi Nasori SE tertanggal 10 Desember 2019 pada syarat nomor 16 “Surat Rekomendasi dari PWI Kabupaten PALI.
Mengingat organisasi wartawan di Indonesia bukanlah satu satunya PWI, terang saja persyaratan yang mewajibkan Rekomendasi dari PWI ini menuai protes dari berbagai wartawan, terutama yang berasal dari organisasi wartawan yang selama ini bukan anggota PWI
” Kami sangat keberatan kebijakan humas Pemda PALI ini yang mengharuskan ada tekomendasi dari PWI untuk bisa bekerjasama , hal ini seolah hanya akan mengakomodir perusahaan media yang wartawannya anggota PWI ” Ujar Efran Ketua IWO Kabupaten PALI, Kamis (13/02/2020).
Efran, juga menceritakan bahwa keberatan ini sudah perna dia sampaikan ke Bupati Kabupaten PALI Ir H Heri Amalindo MM ketika dia beraudensi terkait masalah ini.
” Bupati PALI pun sangat menyayangkan ada kebijakan tersebut yang dikeluarkan oleH humas Pemkab PALI. Terang Efran.
” Atas nama pribadi selaku wartawan dan pemilik media juga selaku Ketua IWO Kabupaten PALI,, kami menolak keras aturan yang dikeluarkan oleh Humas Pemkab PALI tersebut ” Tegas Efran.
” Sangat jelas hal ini adalah bentuk diskriminasi terhadap organisasi wartawan yang lainnya, khususnya IWO dan kepada para wartawan yang belum tergabung di organisasi wartawan ,” Jelas Efran.
” Ini jelas-jelas sebuah kebijakan yang membabi buta, tidak memiliki landasan hukum, dan sangat mencederai tugas dan fungsi wartawan sebagaimana UU pes nomor 40 tahun 1999 ,” tegas Erfan.
Masih cerita Efran, bahwa pada bulan Desember 2019 yang lalu, dia juga perna mengkonfirmasi Kasubag Humas Protokol Pemkab PALI Alfi Yudi Nasori, SE terkait kerjasama media yang tergabung dengan IWO PALI,.ketika itu Kasubag Humas menyampaikan Pemkab PALI siap untuk menjalin kerjasama media yang tergabung di IWO PALI.
Kasubag Humas Kabupaten PALI waktu itu memang Memang ada usulan dari saudara M. Anasrul Dwi.N selaku anggota PWI PALI beserta rekan – rekannya, untuk kerjasama media di Humas Pemkab PALI harus melalui rekomendasi PWI PALI.
Waktu itu saya jawab bahwa usulan mereka itu tidak ada dasarnya karena PWI juga sama dengan organisasi wartawan seperti IJTI, AJI dan IWO. Karena PWI itu bukan Lembaga seperti Dewan Pers,. Ini sudah sangat terlalu kalau sudah berani mengintervensi sistim dan kebijakan Pemerintahan. Sementara Bagian Humas Kabupaten PALI begitu saja mau menerima. Tutur Efran.
Padahal saat itu Yudi selaku Kasubag Humas PALI perna mengatakan kalau Humas Pemkab PALI tidak akan mengakomodir usulan PWI tersebut,, namun faktanya keluar juga pengumuman yang tercantum pada butir no 16 rekomendasi dari PWI PALI.
Olehnya, lanjut Epran, dia selaku Ketua IWO Kabupaten PALI segera akan menyampaikan surat protes ke Pemkab PALI, jika perlu ke Dewan Pers
Senada juga disampaikan Sekretaris IWO Kabupaten PALI, Engghie Brama Nova,AB. Dia sangat menyayangkan tindakan dari Bagian humas protokol Pemkab PALI yang mengharuskan syarat kerjasama harus mendapat rekomendasi PWI Kabupaten PALI
” Ini aturan mengada ada, tidak ada acuan hukumnya, dengan ini kami menolak keras ” Tukasnya.
Terkait hal ini, terpisah juga disampaikan Pimpinan Redaksi Lahat Aktual. Com, Nursamsu Aben. Dia sangat menyayangkan Humas Pemkab PALI mau mengikuti usul dari organisasi wartawan tersebut. Dikatakannya agar Humas PALI dapat meninjau dan mencabut segera kebijakan tersebut sebelum menuai reaksi lebih luas dan bisa berdampak hukum bagi oknum yang mengeluarkan kebijakan trrsebut.
” Kebijakan Bagian Humas Pemkab PALI tersebut tidak mendasar, tidak memiliki dasar hukum, segera cabut sebelum berdampak luas dan berkonsekwensi hukum ” Harap Aben.
Padahal sebelumnya Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (DPP IWO) Jodi Yudhono ketika melantik kepengurusan DPD IWO Kabupaten PALI yang dihadiri Humas di Gedung Rumah Dinas Bupati PALI, (02/04/2019)perna )mengatakan bahwa kedudukan IWO sederajat dengan PWI.
“Saya kira kita pernah duduk satu meja dengan bupati PALI yang disaksikan kawan – kawan IWO dan organisasi lainnya termasuk PWI mengenai kedudukan dan sikap IWO.
“IWO itu sederajat dengan PWI, dan kebijakan tersebut jelas keliru ” Tulis Jodi.
Sementara itu terpisah terkait hal ini, Pimpinan Redaksi Lahat Aktual. Com, Nursamsu Aben sangat menyayangkan Humas Pemkab PALI mau mengikuti usul dari organisasi wartawan tersebut. Dikatakannya agar Humas PALI dapat meninjau dan mencabut segera kebijakan tersebut sebelum menuai reaksi lebih luas dan bisa berdampak hukum bagi oknum yang mengeluarkan kebijakan tersebut.
” Kebijakan Bagian Humas Pemkab PALI tersebut tidak mendasar, tidak memiliki dasar hukum, segera cabut sebelum berdampak luas dan berkonsekwensi hukum ” Pungkas Aben. (AE)
Related posts:
