Muara Enim, beeineinfo.com
Berawal saat pegawai toko Indomaret yang berlokasi di Dusun V Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara enim yang bernama Pepi Hariani (saksi) bersama temannya Septaliani (saksi) datang ke toko Indomaret. Kemudian pada saat masuk ke dalam toko, Pepi Hariani melihat kearah kasir dan mendapati bahwa rokok yang berada di dekat kasir sudah banyak yang hilang. Lalu Pepi Hariani memberitahukan hal tersebut kepada temannya Septaliani.
Selanjutnya Pepi Hariani dan Septaliani mengecek kedalam toko Indomaret. Kedua orang pegawai mini market Indomaret ini kaget melihat ada dinding samping toko sudah jebol,.
Mendapati hal tersebut,Pepi Hariani segera menghubungi Ovi Alpionita via telepon untuk memberitahukan bahwa barang-barang ditoko Indomaret banyak yang hilang. Diprediksi kerugianToko indomaret berkisar Rp 42.000.000.
Maka atas kejadian tersebut pihak toko indomaret segera melapor ke Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim untuk ditindak lanjuti.
Begitu yang disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Gunung Megang melalui Humas, Yarmi, Selasa (18/06/2019)
Lanjut Yarmi lagi, Menindak lanjuti LP tersebut diatas Team Trabazz unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim terus melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.
Akhirnya berhasil didapat nama-nama yg diduga para pelaku. Selanjutnya dilakukan penyelidikan keberadaan para pelaku.
Lalu bertempat di Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim terduga pelaku atas nama
Alba Alias Abok Bin Hajidin (20th) warga Dusun V Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enin berhasil ditangkap, Senin (17/06/2019) sekitar pukul 11.30 WIB.
Petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang diakui pelaku disembunyikan di rumah kosong di Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing.
Kemudian pelaku bersama barang bukti berupa 2 (dua) kotak celana dalam merk Indomaret, 2 (dua) helai karung bekas beras bulog dan 1 (satu) helai jaket berwarna hitam dibawa ke Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku terancam Pasal.363 KUHP tentang pencurian Dengan Pemberatan. Tutup Yarmi.(Ab)
Related posts:
