Muara Enim
beeoneinfo.com
Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim telah melakukan penangkapan terhadap 3 tiga orang laki-laki yang di duga tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP, Jum’at (14/06/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek.Rambang Dangku AKP Apriansyah SH Msi melalui Humas Polres Muara Enim Yarmi menuturkan, Pada hari Senin (20/05/2019) diketahui sekitar pukul 10.30 WiB bertempat di rumah korban
Robet Uslita Bin M Ropi (42th) Warga Desa Kasih Dewa Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim diduga telah terjadi Tindak Pidana Curat berupa kalung emas 2 suku dan uang tunai Rp. 3.000.000.
Kejadian berawal saat istri korban yang bernama Rusima pulang kerumah dan mendapati jendela belakang rumah telah terbuka dan teralinya rusak. Kemudian istri korban masuk ke dalam kamar dan mendapati kalung emas 2 suku dan uang tunai Rp. 3.000.000,- sudah tidak ada lagi ditempatnya.
Maka atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang dangku guna ditindak lanjuti.
Mendapat laporan korban, Polsek Rambang Dangku mulai melakukan pemeriksaan. Lalu diketahui ada dugaan para pelakunya ada tiga orang.
Sslanjutnya Polsek Rambang Dangku mendapat informasi bahwa ketiga orang tersangka sedang menawarkan kepada warga yang mau membeli kalung emas 2 suku yg sudah digadaikan di PT. Pegadaian kota Prabumulih.
Kemudian anggota Polsek Rambang Dangku langsung melakukan penyelidikan dan di dapat informasi dari pihak PT. pegadaian Prabumulih bahwa memang benar ada seorang laki-laki yang bernama Feber Gianores menggadaikan kalung emas sebanyak 2 suku.Lalu setelah diperlihatkan kepada istri korban, dan ternyata memang benar kalung tersebut miliknya. Terang Yarmi.
Lanjut Yarmi lagi, Kemudian pada hari jumat (14/06)2019) di dapat informasi keberadaan pelaku yaitu Dewa Reza Anugrah (17th) Warga Kasih Dewa Kecamatan Rambang Niru dan Nicovia Chasa Novha (22th) warga Desa Kasih Dewa Kecamatan Rambang Niru sedang berada di Desa Kasih Dewa, sementara tersangka Feber Gianores (19 th) Warga Desa Muara Emburung Kecamatan Rambang Dangku sedang berada di Desa Muara Emburung.
Lalu tim gabungan anggota Reskrim dan intelkam Polsek Rambang Dangku yang dipimpin langsung Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah dan Kanit Reskrim Ipda Guntur Iswahdi langsung menuju ke Desa Kasih Dewa dan Desa Muara Emburung.
” Ketiga pelaku berhasil ditangkap dengan tanpa perlawanan. Setelah diintrogasi para pelaku mengakuinya ” Ujar Yarmi.
” Ketiga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk diproses lebih lanjut ” Tutup Yarmi (Ab)
Related posts:
