HUKRIM

Mobilnya Di Curi Dan Di Jual Temannya, Ini Perlakuan Mulia Warga Pesawaran Yang Menjadi Korban

hasmi-tohri-berbaju-kotak-memberikan-maaf-kepada-husni-thamrin-berbaju-biru-yang-mencuri-mobilnya-untuk-biaya-pengobatan. ) Dok. ist

Pesawaran, beeoneinfo.com

Sikap legawa dan pemaaf seorang pria bernama Hasmi Tohri warga Pesawaran, Lampung patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, meski dirinya kecewa karena mobilnya dicuri rekannya sendiri bernama Husni Thamrin namun Hasmi memutuskan untuk tidak meneruskan perkara tersebut ke meja hijau dan membebaskan temannya tersebut dari segala tuntutan.

Bukan itu saja, Hasmi Tohri juga mengajak kembali temannya Husni untuk kembali tinggal dirumahnya dan merawat penyakitnya. Untuk informasi, Husni sendiri sebelumnya memang menetap dirumah Hasmi Tohri untuk kemudian dirawat karena menderita penyakit stroke.

Kronologis diceritakan, tanggal 5 Desember 2021 lalu Hasmi menitipkan mobilnya pada Husni saat dirinya akan bermain motocros. Hasmi berpesan pada Husni jika mobil Calya Hitam tersebut nantinya akan dipinjam oleh rekannya yang lain.

Namun setelah mendapat amanah tersebut, Husni yang memegang kunci mobil beserta STNK kendaraan tersebut memiliki niat jahat untuk mencuri dan menjual kendaraan tersebut dimana biayanya akan digunakan untuk biaya pengobatannya.

Lagi Viral :   PEMERINTAH KOTA METRO DAN DPRD PARIPURNA HUT KOTA METRO KE 83

Husni kemudian melarikan mobil Hasmi menuju rumah orang tuanya di daerah Lorong Asana III Kecamatan Mayang Kota Jambi, Provinsi Jambi.

“Sampai di Jambi Husni kemudian menjual mobil tersebut kepada orang bernama BUDI (DPO) senilai Rp. 30 juta. Uangnya kemudian dipakau Husni untuk berobat ke Yogyakarta” Terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu (23/4/2022).

Hasmi yang saat kembali kerumah tidak mendapati mobilnya dan Husni dikediamannya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Selang berapa lama, pencarian membuahkan hasil. Husni ditemukan sedang dalam perawatan dirumah sakit umum Mitra Para Medika. Kemudian Husni digiring ke Polsek Kedondong, Pesawaran untuk menjalani pemeriksaan setelah mendapat persetujuan dari pihak Rumah Sakit.

“Husni kemudian diproses dan ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Berkasnya lengkap kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran” Lanjut Ketut.

Lagi Viral :   Pengurus PWI Dan IKWI Lampung Selatan Masa Bhakti 2023-2026 Resmi Dilantik

Mobil milik Hasmi pun kemudian ditemukan di sebuah gedung kosong, Jl Lintas Barat, Kota Baru, Kota Jambi.

Sementara saat bertemu Husni, bukannya meluapkan kemarahan atau kekecewaan Hasmi malah merasa sedih dan kasihan melihat keadaan temannya tersebut. Hasmi kemudian tanpa pikir panjang meminta kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk menghentikan perkara ini.

“Ia sudah memaafkan semua kesalahan Tersangka dan berharap Tersangka mau kembali tinggal bersama dirinya hingga kondisi Tersangka dapat membaik,” Pungkas Ketut.

Setelah mempelajari berkas tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH. MH. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Husni Thamrin sendiri telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Rabu 20 April 2022.

Lagi Viral :   Hasil Rekonstruksi, 4 Laskar FPI Di Tembak Di Dalam Mobil Karena Melawan

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Sumber : detik.com

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

To Top