Berita Viral

Nah Lho, Predator Seks Anak Akan Di Kebiri Dan Di Pasangi Chips Pelacak Serta Di Umumkan Identitasnya

Jakarta, beeoneinfo.com

Presiden Jokowi akhirnya menyetujui hukuman kebiri bagi para predator seksual menyimpang pada anak – anak (Pedofilia). Bukan itu saja, pelaku predator anak – anak ini juga akan dipasangi sebuah alat/chips khusus untuk mendeteksi keberadaannya selepas bebas dari hukuman penjara serta diumumkan ke publik identitasnya.

Peraturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Pasal 1 ayat 3 hingga ayat 5.

Pasal 1 ayat 3

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 1 ayat 4

Lagi Viral :   MILIKI NARKOBA DAN SENPIRA GULOK DAN RENGKI DIRINGKUS POLSEK GELUMBANG

Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain, yang selanjutnya disebut Pelaku Persetubuhan adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 1 ayat 5

Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul, yang selanjutnya disebut Pelaku Perbuatan Cabul adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Namun tidak semua pelaku dikenakan hukuman tersebut, dalam PP tersebut, pelaku yang masih dalam kategori anak tidak diperkenankan untuk dikebiri dan dipasangi chip tersebut.

Lagi Viral :   POLSEK GUNUNG MEGANG TANGKAP DUA PENCURI BUAH KELAPA SAWIT PT CIFU

“Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” demikian bunyi Pasal 4 PP tersebut.

Lagi Viral :   POLDA SUMUT BERHASIL UNGKAP PELAKU PEMBUNUHAN WARTAWAN DI SUMATERA UTARA

PP ini ditanda tangani pada 7 Desember 2020 lalu dan diharapkan masyarakat agar segera diterapkan demi mengurangi keresahan atas prilaku menyimpang yang menyasar pada anak – anak ini.

(Dhit)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

To Top