HUKRIM

Oknum Guru Wanita Di Lampung Kepergok Suami Lagi Main “Sabun – Sabunan” Bareng Guru Berondong Di Kamar Mandi

Lampung timur, beeoneinfo.com

Sebagai tenaga pendidik, memang sudah sepatutnya untuk berbagi ilmu pada rekan sejawat apalagi jika rekannya ini jauh dibawah usianya.

Tenaga pendidik yang baik pasti akan berbagi ilmu pada juniornya tentang berbagai hal dan persoalan yang ada diruang lingkup pekerjaannya.

Namun sayangnya, hal ini tidak dilakukan oleh oknum guru wanita berinisial KR (33) yang bertugas disebuah sekolah daerah Way Jepara, Lampung Timur.

Alih – alih berbagi ilmu tentang mendidik siswa yang baik, KR malah nekad berbagi ilmu gaya bersetubuh pada juniornya, MA (28).

Entah sudah berapa lama mereka menjalin hubungan, tetapi saat dipergoki suami KR kala itu mereka sedang mempraktekkan gaya bersetubuh didalam kamar mandi.

Lagi Viral :   Festival Kendaraan Hias, Eva Dwiana : Ajang Sosialisasi Adat & Budaya

Alkisah diceritakan, kejadian tersebut dipergoki suami KR, insial AJ pada 15 Juni 2022 lalu. Kala itu AJ sebenarnya sudah berangkat kerja seperti biasa dipagi hari. Namun karena tiba – tiba gerimis menghadang ditengah perjalanan, AJ kemudian berinisiatif kembali kerumah untuk mengambil jaket yang ketinggalan.

AJ yang kaget dan marah lantas melaporkan keduanya hari itu juga ke Polsek Way Jepara, Lampung Timur. Kapolsek Way Jepara, AKP Jalaludin pada media kemudian membenarkan adanya laporan tersebut.

“Dilaporkan tanggal 15 Juni 2022 lalu, dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum guru.” Terang AKP Jalaludin.

Lagi Viral :   118 Anggota BPD Dikukuhkan Oleh Plt Bupati Lamsel

“Jadi suaminya memergoki mereka saat berangkat kerja kemudian putar balik karena kehujanan dan jaketnya tertinggal. Saat suaminya sampai dirumah ada satu unit motor terparkir didepan rumah. Waktu itu suami melakukan pencarian karena istrinya tidak menyahut dari dalam rumah. Suami kemudian menemukan mereka berdua ternyata dalam kamar mandi.” Jelas AKP Jalaludin.

Polisi kemudian menjerat keduanya dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dan diancam hukuman 9 bulan penjara. Kepada KR dan MA polisi tidak melakukan penahanan.

“Ancamannya 9 bulan penjara, namun keduanya tidak kami tahan. Kasus ini kami pastikan akan terus kami lanjutkan ke tahap penyidikan kecuali suami mencabut laporannya” Tegas AKP Jalaludin.

Lagi Viral :   Tondi Sah Menjadi Ketua DPRD Metro

Pada polisi, KR mengakui jika dirinya melakukan perselingkuhan dengan alasan tidak ada perhatian lagi dari suaminya AJ. Sebaliknya, rekan oknum guru pria teman selingkuhannya justru memberikan perhatian lebih padanya sehingga membuatnya tergoda untuk melakukan perselingkuhan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

To Top