Bandar Lampung

PERADI Keluarkan Statemen Tentang Penahanan David Sihombing SH

Bandar Lampung, beeoneinfo.com

Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) mengeluarkan statement permohonan atensi atas penahanan advokat atas nama David Sihombing, S.H., adanya kejanggalan dalam penahan terhadap seorang advokat tersebut.

Sebelumnya, bahwa pada hari Jum’at tanggal 5 Februari 2021 Polresta Bandar Lampung telah melakukan penjemputan guna penahan terhadap seorang advokat yang bernama David Sihombing, S.H berdasarkan adanya laporan polisi nomor : LP/B/202/I/2021/LPG/RESTABALAM yang dilaporkan oleh Najihun Hanifah ASN Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung kepala TPR Terminal Kemiling.

Lagi Viral :   Paparkan Visi Misi, Toni Eka Chandra Akan Perhatikan Penerima PKH Dan Beasiswa Bagi Pelajar

Disamping itu, bahwa keberadaan David Sihombing selaku kuasa hukum untuk bidang perkara perdata tidak pernah ditahan maupun ditangkap tanpa prosedur pemanggilan – pemanggilan dan juga tidak pernah diperiksa secara klarifikasi kemudian di jemput di kantornya dan saat itu ia ditahan pada 2 hari yang lalu.

PERADI sendiri tidak ingin masuk kedalam materi perkara, namun untuk mengulangi bahwa David dalam menjalani tugasnya sebagai advokat itu sendiri sudah menjadi keberadaannya sebagai penegak hukum yang dijamin oleh UU. No. 18 tahun 2023 Tentang advokat, yang memberikan dasar dan perlindungan.

Lagi Viral :   Hewan Kurban dari 3 Daerah ini Dilarang Masuk ke Bandar Lampung

Jika dalam melakukan tugas profesinya sebagai advokat melakukan pelanggaran kode etik, merugikan klien juga melanggar peraturan perundangan – undangan, maka DPN PERADI memiliki mekanisme internal melalui Dewan Pengawas dan Dewan Kehormatan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan adanya analisir pidana, DPN PERADI siap untuk melanjutkan peristiwa tersebut kepada penyidik.

Terkait dengan penangkapan ini, mereka meminta mohon agar bapak Kapolda Lampung sesuai kewenangan yang dimiliki dapat memberikan atensi dalam penanganan permasalahan advokat didasari prosedur dan ketentuan peraturan perundangan – undangan yang berlaku.

Lagi Viral :   Di Ancam Dan Di Iming - Imingi HP, Siswi SMP Asal Pringsewu Hamil Di Perkosa Ayah Tiri Dan Tetangganya

(kontributor)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

To Top