BATAM — Sepanjang tahun 2020 Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil melakukan pemutusan jaringan dan berbagai ungkap kasus kejahatan narkotika sebanyak 54 kasus.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan, saat Pemaparan rilis akhir tahun bertempat Lobby Gedung BNNP Kepri Jalan Hang Jebat, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepri, Rabu (30/12/2020).
Dijelaskan Richard, dari 54 kasus yang berhasil diungkap BNNP Kepri jaringan peredaran gelap narkotika sebanyak 25 jaringan dengan melibatkan 67 tersangka dengan sebanyak 9.2571,12 gram sabu, 3.410 butir ekstasi, dan 3,75 gram Ganja.
“Barang bukti yang diungkap merupakan bukti dari kerja keras BNNP Kepri dan jajaran serta sinergi yang kuat dengan instansi terkait baik Polri, TNI dan Bea Cukai,” kata Richard.
Menurut Richard, BNNP Kepri terus melakukan berbagai upaya pencegahan yaitu membangun jejaring berwawasan anti narkoba, pemberdayaan peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan bersih narkoba, pemberdayaan kawasan rawan atau masyarakat rentan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sosialisasi bahaya narkoba dan kampanye stop narkoba.
Untuk menguatkan perlawanan terhadap narkoba tahun 2020, dikatakan Richard, BNNP Kepri telah bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait dalam membangun jejaring berwawasan anti narkoba di 32 lembaga baik di instansi pemerintah, swasta, lingkungan pendidikan dan masyarakat dengan dokumen kerjasama (MOU) yang terbentuk sebanyak 39 dokumen.
Ditambahkan Richard, BNNP Kepri telah melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba dan kampanye stop narkoba kepada 12.111 orang dan pembentukan relawan anti narkoba sebanyak 214 orang.
Related posts:
