Jakarta, beeoneinfo.com
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Dan Perempuan Indonesia (KPAI) Sitty Hikmawatty menarik pernyataan terkait berenang bisa membuat wanita hamil pada Jum’at (21/02) lalu.
Pada Jum’at itu, Sitti melontarkan statement kehamilan tak langsung bisa terjadi tanpa penetrasi sperma yang kuat berhasil masuk ke sel telur perempuan melalui mediasi kolam renang.
Akibatnya, statement Sitty inipun kemudian menjadi viral dan menjadi kekhawatiran beberapa warga negara Indonesia. Bahkan kemudian pernyataan ini menjadi trending topik lima besar di Twitter dengan tagar #sperma.
Menyikapi ini, ketua KPAI, Susanto pun kemudian meralat ucapan komisionernya yang terlanjur menjadi perdebatan dan viral di dunia maya.
“Narasi berita tersebut menimbulkan kontroversi di media sosial dan masyarakat. Perlu kami sampaikan, pemahaman dan sikap KPAI tidak sebagaimana narasi berita di media online dimaksud,” terang Susanto melalui keterangan tertulis yang diterima dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu (23/2).
Atas permasalahan inipun kemudian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) angkat bicara. Ketua Biro Hukum dan Pembinaan Anggota IDI, Nazar mengatakan banyaknya faktor yang perlu mendukung agar wanita bisa hamil mematahkan pernyataan jika kehamilan bisa terjadi saat wanita berenang bersama pria.
Banyak yang harus terpenuhi supaya perempuan bisa hamil seperti kualitas sperma, mutu ovum (sel telur), dan yang terpenting adalah suasana dalam organ reproduksi perempuan.” Ucap Nazar.
“Kenyataannya tidak mungkin apalagi kolam renang yang airnya sendiri bukan air murni yang ada kaporit segala macam di dalamnya tidak mampu sperma itu bertahan,” ujar Nazar, dikutip dari cnnindonesia.com.
Sitty Hikmawatty pun kemudian mengklarifikasi pernyataannya dan meminta maaf, serta memhon pada masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi tersebut.
“Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statement yang tidak tepat. Statement tersebut adalah statement pribadi saya dan bukan dari KPAI,” tutur komisioner yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (23/2).
(Dhit)
Related posts:
