Beeoneinfo.com, Bandar Lampung – Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana memperbolehkan umat muslim untuk menggelar shalat Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pernyataan itu disampaikan pada, Sabtu (30/4/2022) didampingi oleh Kapolresta Bandar Lampung Ino Hariyanto, Dandim 0310 Kol Inf Faisol Izzudin, Kemenag, Kadis Kominfo A. Nurizki dan Kepala BPBD Syamsul Rahman.
Eva Dwiana mengatakan, Shalat Ied boleh dilaksaakan di mushala dan masjid dengan catatan hanya 50 persen dari kapasitas maksimal.
“Supaya melaksanakan peraturan dengan 50 persen dan protokol kesehatan ketat. Ini sangat penting apalagi saat ini banyak warga pendatang yang masuk kota Bandar Lampung,” kata Eva Dwiana.
Selain, Walikota Eva Dwiana juga memperbolehkan masyarakat kota Bandar Lampung untuk menggemakan Takbir.
“Takbiran boleh dilaksanakan di mushala dan masjid, namun tidak untuk takbiran sambil konvoi baik itu menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua,” imbuhnya.
Disaat yang bersamaan, Kapolresta Bandar Lampung Ino Hariyanto mengatakan pihaknya akan menindak masyarakat yang masih memaksakan untuk takbiran keliling atau konvoi.
“Untuk konvoi takbiran itu tidak ada, namun jikapun ada kita akan menjalankan langkah-langkah persuasif dengan mengingatkan kembali masyarakat yang melakukan konvoi,” kata Ino.
Selain itu, pihaknya akan melakukan pengalihan arus jika di suatu titik terdapat keramaian.
“Kami sudah membuat rencana pengalihan arus, apabila terjadi kepadatan di suatu titik. Kami tidak menutup, artinya sifat pengalihan arus ini tentatif tergantung kondisi pada saat malam takbiran,” katanya.
Untuk diketahui, aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Bandar Lampung dikeluarkan berdasarkan SE Menteri Agama nomor 8 tahun 2022, SE Gubernur Lampung nomor 045.2/1365/02/2022 dan Intruksi Walikota nomor 11 tahun 2022.
Related posts:
