Daerah

WARGA APRESIASI DENGAN KINERJA KAJARI PALI YANG BARU

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
beeoneinfo.com

Komitmen program 100 hari Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dibawah kepemimpinan Agung Arifianto dalam memberantas dugaan korupsi atau dugaan merugikan negara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) patutlah di apresiasi oleh masyarakat anti korupsi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini dikatakan M Ary sebagai warga pemerhati pembangunan Provinsi Sumsel, Kamis (04/03/2021).

Karena kata Ary, terlalu banyak problema terutama pelaksanaan proyek proyek infrastruktur di Kabupaten baru ini yang dia baca di berita berita yang dishare di media sosial yang diduga bermasalah.

” Banyak proyek yang diduga bermasalah di Kabupaten PALI, tapi lolos dari jangkauan hukum, itu menimbulkan asumsi asumsi terhadap penegakan hukum di Kabupaten PALI ” Ujar Ary.

Dituturkan Ary, Namun setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dipimpin oleh Agung Arifianto, tidak lama lagi akan menetapkan tersangka dugaan perbuatan melawan hukum, merugikan negara atau korupsi pada pelaksanaan proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab, dari Desa Betung ke Desa Tanjung Kurung, APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2018.

Lagi Viral :   BPPRD Lampung Selatan Gelar Pembinaan Dan Penyuluhan Pada Wajib Pajak

Pernyataan ini sudah disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto, Selasa (02/03/2021) lalu.

Untuk diketahui bahwa Proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab tahun 2018 ini sudah menelan dana sebesar Rp 10.890.228.000.00,- (Sepuluh Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) yang Dikerjakan oleh PT NKP, sesuai Kontrak Nomor 094/015 SPK.NORMALISASISUNGAI/ DPU/VIII/2018 tanggal 07 Agustus 2018.

Proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab tahun 2018 ini disinyalir dianggap tidak memiliki masalah, sehingga proyek ini di acc 100 % dan sudah dibayar 100 % oleh pihak pihak yang terkait sebagaimana Provisional Hand Over (PHO) Nomor 014 BA.STHP/NSADBSTK/DPU/XI1/2018 tanggal 3 Desember 2018, dan masa pemeliharaan selama 180 hari.

Ternyata sangat mencengangkan. Proyek yang sudah di acc 100 % ini,  diketemukan audit Badan  Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp Rp 5.845.894.358,69,- (Lima Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Sembilan Puluh Enam Rupiah) kekurangan volume yang notabene merugikan negara.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI juga akan menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekretaris Dewan Kabupaten PALI tahun anggaran 2017.

Lagi Viral :   Longsor Sakura Garden, Korban akui Belum Ada Tanggung Jawab Pihak Morning Bakery

Pada kasus di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun 2017 ini. Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI sudah menetapkan dua orang tersangka. Satu tersangka sudah di tahan, sedang satu tersangka lagi masih DPO.

Program target 100 hari, Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI juga akan menuntaskan kasus di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2020, yang perna dilaporkan Ketua DPRD Kabupaten PALI H Asri AG SH beberapa waktu lalu. Termasuk kasus robohnya atap Pasar Desa Air Itam Kecamatan Penukal tahun 2017 – 2018 yang sudah ditetapkan tersangkanya.

Namun tersangka kasus pasar desa Air Itam ini berada di luar Kabupaten PALI semua. Sudah dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejaksaan Negeri PALI, tapi tidak kooperatif, tidak datang dengan alasan sakit. Dalam waktu dekat ini pihak Kejaksaan Negeri PALI akan melakukan pemanggilan tahap kedua.

” Kami warga anti korupsi sangat memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI dibawah kepemimpinan Agung Arifianto. Karena Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI akan mengembrak sejumlah kasus proyek dan dugaan merugikan negara di Kabupaten PALI, kita berikan sepuluh jempol untuk program kerja 100 hari Kejaksaan Negeri PALI ” Ungkap Ary.

Lagi Viral :   DIANGGAP MERANGKUL WARTAWAN, IWO SUMSEL ANUGERAHI POLDA SUMSEL " ADI LAKSMANA AWARD "

Lanjut Ary, terkhusus untuk kasus proyek normalisasi Sungai Kecamatan Abab tahun 2018, dirinya meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI bisa mengungungkap siapa siapa saja oknum yang terlibat dalam dalam kasus pekerjaan proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab tahun 2018 tersebut, tanpa pandang bulu.

” Selain itu, Kami juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI untuk bisa mendalami banyak dugaan permasalahan di Kabupaten PALI yang sering viral di pemberitaan media online yang di share di medsos. Termasuk Dana Desa. Karena tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api ” Pungkasnya. (Ab)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

To Top