Jakarta, beeoneinfo.com
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjamin kebijakan pembatasan impor yang dilakukan pemerintah tidak akan mengganggu perjanjian dagang Indonesia dengan negara mitra Indonesia.
Sebab, Indonesia hanya menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor di komoditas tertentu dan tidak membebankan instrumen lain, seperti kuota atau nontarif lainnya.
“Ini semata-mata hanya berbicara pengenaan tarif untuk barang konsumsi dan produk jadi yang notabene sudah diproduksi dalam negeri dan kami pun tetap memperhatikan ketentuan dan perjanjian yang ada,” jelas Enggartiasto di Jumat (24/8).
Selain itu, ia juga menjamin pembatasan impor ini tidak akan mengganggu investasi dan produksi manufaktur lantaran barang yang dibatasi hanya barang konsumsi.
“Ini tidak akan mengganggu investasi dan barang produksi. Pada saat ini sedang disusun jenis barang-barang yang tidak menimbulkan gejolak itu,” imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara membenarkan bahwa pembatasan impor yang dimaksud hanya melalui instrumen PPh impor. Instrumen fiskal lain, seperti kenaikan bea masuk masih belum dipertimbangkan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah memang sudah membebani PPh impor untuk 900 komoditas yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017. Dari 900 komoditas itu, pemerintah kemudian akan memilah jenis barang yang PPh impornya bisa dinaikkan.
Kebijakan PPh impor dipilih karena pemungutan pajak ini bisa dikreditkan ke PPh badan yang harus dibayar perusahaan di akhir tahun. Dengan hal ini, pemerintah ingin memberi sinyal bahwa perbaikan neraca perdagangan bisa dilakukan secara jangka pendek dan tak ingin gegabah membatasi impor.
“Dan untuk kenaikan tarif PPh impor akan kami lihat nantinya,” terang Suahasil.
Sekadar informasi, neraca perdagangan yang terus tertekan membuat pemerintah bergerak cepat. Sepanjang Januari hingga Juli 2018, neraca perdagangan tercatat defisit US$3,08 miliar.
Ini tentu akan menekan defisit transaksi berjalan, yang mana pada kuartal II lalu sudah mencapai 3 persen dari Produk Domestik bruto (PDB).
Sesuai hasil rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan pekan ini, pemerintah akan melakukan tiga kebijakan utama demi mengurangi impor.
Yakni, mempercepat pencampuran biodesel sebesar 20 persen di Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar (B-20), melakukan substitusi atas komoditas impor, serta meminta PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) untuk menyetop impor barang modal selama enam bulan ke depan.