Daerah

27 Kontainer Upaya Selundupan Bahan Textile Berasal Dari Negeri China, Jampidsus Mulai Gelar Pemeriksaan

Batam, beeoneinfo.com

Guna melengkapi pemeriksaan terkait penyidikan dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi bahan textile, yang diamankan di Tanjung priok, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di Batam pada hari senin (11/5/20).

Pemeriksaan ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.

“Benar, tim ada yang ke Batam. Tapi kegiatannya apa saja, belum konfirmasi,” ujar Hari, Senin (11/5/2020) siang.

Dikatakan Hari, Tim dari Pidsus yang turun ke Batam adalah Tim yang akan melakukan pemeriksaan guna mendalami kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer yang berisi bahan textile. Namun Hari belum bisa menyebutkan siapa saja pihak-pihak yang di periksa,

“Untuk siapa saja yang di periksa, belum bisa saya sampaikan karena pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada informasi nya ke saya, untuk lebih lengkapnya nanti akan kami rilis, ” kata Hari.

Lagi Viral :   Pemkab Lampung Selatan Buat Mou Dengan BRI Kalianda, Ini Tujuannya

Dari informasi yang dihimpun, penyidikan atas kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil premium ini berawal dari Dirjen Bea Cukai yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil premium di Pelabuhan Tanjung Priok pada 2 Maret lalu.

Seluruh kontainer ini diketahui berlayar dari Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Dari 27 kontainer yang diamankan tersebut, 10 kontainer diketahui diimpor oleh PT Peter Garmindo Prima. Sedangkan 17 kontainer lainnya diimport oleh PT Flemings Indo Batam. Keseluruhan kontainer dikirimkan menuju satu alamat yang sama yakni Komplek Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur.

Informasi lain menyebutkan, 27 kontainer ini milik seorang pengusaha berinisial DR. Ia diduga dengan sengaja mengelabui petugas pabean dengan memanipulasi dokumen pengiriman.

Dalam dokumen pengiriman, kontainer tersebut tercatat berisi kain poliester. Namun faktanya, 27 kontainer tersebut berisi kain premium jenis sutra, satin, brokat dan lainnya. Tak hanya itu, pelaku juga diduga memalsukan data volume kontainer.

Lagi Viral :   Pembunuh Dua Blantik Sapi Tertangkap Di Babel Oleh Tekab 308 Lampung Tengah

Kendati demikian, nama DR tidak tercantum dalam dokumen pengiriman kontainer. Ia diduga sengaja menggunakan PT Peter Garmindo Prima dan PT Flemings Indo Batam.

Tak hanya itu, pelaku juga disebutkan melampirkan sertifikat yang menjelaskan bahwa kain tersebut berasal dari Shanti Park, India dan kontainer berangkat dari Nhava Sheva, Mumbai. Namun faktanya, muatan kontainer tersebut berasal dari China, singgah ke Malaysia lalu ke Batam.

Setibanya di Batam, muatan kontainer dibongkar dan dipindahkan ke kontainer lain lalu diberangkatkan menggunakan kapal berbeda ke Pelabuhan Tanjung Priok. Perjalanan 27 kontainer ini yang memutar bertujuan untuk memanfaatkan aturan bea safeguard atau bea masuk tindakan pengamanan sementara yang berlaku sejak akhir 2019 dimana India mendapatkan fasilitas tersebut.

Lagi Viral :   "Perang Bintang" Di Pilkada Lampung Selatan 2020

Penyelundupan 27 kontainer ini merugikan negara mengingat nilai pajak yang dibayarkan tak sesuai dengan yang seharusnya diterima negara.

Sementara itu, Kabid Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Sumarna yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut, tak memberikan jawaban. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sumarna tak mengangkatnya. Demikian juga saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, tak kunjung memperoleh jawaban.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

To Top