Lampung Selatan, beeoneinfo.com
Pria yang berprofesi sebagai driver Ojek Online (Ojol) terpaksa harus diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Pasalnya, pria berinisial HE (30) ini diduga telah melakukan pemerkosaan pada DS (16) tahun secara berulang – ulang disertai pengancaman.
“Pelaku saat melakukan aksinya mengancam korban agar tidak teriak” Terang AKP Talen Hapis, Kapolsek Tanjung Bintang pada Kamis (14/01).
Aksi pemerkosaan itu terjadi pada September 2020 lalu. saat itu korban sedang menyambangi kediaman paman tersangka. HE tergiur pada tubuh molek korban kala melihat korban tertidur bersama adik tersangka dirumah pamannya tersebut.
HE pun kemudian memaksa korban untuk bersetubuh dengannya. Pelaku juga mengancam korban agar tidak berteriak dan mengadu pada siapapun. Karena takut, korban pun kemudian tidak mengatakan perbuatan pelaku pada dirinya ke orang lain.
“Kejadian berikutnya, pelaku melakukannya dirumah korban. Juga sambil melakukan pengancaman” Lanjut AKP Talen.
Pada kejadian kedua ini, pelaku menyambangi rumah korban pada pukul 01.00 WIB dini hari. Pelaku kemudian masuk kerumah korban melalui jendela kamar. Karena ketakutan dengan ancaman pelaku, korban pun akhirnya pasrah digauli pelaku.
“Setidaknya empat kali pelaku merudapaksa korban hingga trauma” Imbuh AKP Talen lagi.
Korban juga sempat menghindari tersangka karena trauma. Korban kemudian pergi ke Jakarta guna menenangkan diri.
Hingga pada 6 Januari 2021 saat korban kembali kerumah, keluarga melihat korban yang masih trauma tampak selalu murung didalam kamarnya.
“Setelah ditanya orangtuanya, korban pun bercerita jika dia telah dicabuli oleh pelaku sebanyak empat kali” Terang AKP Talen.
Karena tidak terima putrinya digauli paksa, orang tua korban pun melapor pada aparat hukum Polsek Tanjung Bintang.
Polsek Tanjung Bintangpun segera meringkus pelaku yang sehari – harinya bekerja menjadi driver Ojol di Bandar Lampung pada Rabu (13/01) lalu.
Dihadapan aparat kepolisian, pelaku mengakui semua perbuatan bejadnya selama ini. Untuk mempertanggungjawabkannya, pelaku kini diamankan di Mapolres Tanjung Bintang.
Ia akan dijerat pasal 81 jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.