Bandar Lampung

Driver Ojol Bandar Lampung Di Ringkus Karena Cabuli Gadis 16 Tahun Di Tanjung Bintang

Lampung Selatan, beeoneinfo.com

Pria yang berprofesi sebagai driver Ojek Online (Ojol) terpaksa harus diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Pasalnya, pria berinisial HE (30) ini diduga telah melakukan pemerkosaan pada DS (16) tahun secara berulang – ulang disertai pengancaman.

“Pelaku saat melakukan aksinya mengancam korban agar tidak teriak” Terang AKP Talen Hapis, Kapolsek Tanjung Bintang pada Kamis (14/01).

Aksi pemerkosaan itu terjadi pada September 2020 lalu. saat itu korban sedang menyambangi kediaman paman tersangka. HE tergiur pada tubuh molek korban kala melihat korban tertidur bersama adik tersangka dirumah pamannya tersebut.

Lagi Viral :   " PUTRA ZAMAN " TANJUNG AGUNG BUDIDAYA IKAN TAWAR YANG MENJANJIKAN * Terima kasih PTBA

HE pun kemudian memaksa korban untuk bersetubuh dengannya. Pelaku juga mengancam korban agar tidak berteriak dan mengadu pada siapapun. Karena takut, korban pun kemudian tidak mengatakan perbuatan pelaku pada dirinya ke orang lain.

“Kejadian berikutnya, pelaku melakukannya dirumah korban. Juga sambil melakukan pengancaman” Lanjut AKP Talen.

Pada kejadian kedua ini, pelaku menyambangi rumah korban pada pukul 01.00 WIB dini hari. Pelaku kemudian masuk kerumah korban melalui jendela kamar. Karena ketakutan dengan ancaman pelaku, korban pun akhirnya pasrah digauli pelaku.

“Setidaknya empat kali pelaku merudapaksa korban hingga trauma” Imbuh AKP Talen lagi.

Korban juga sempat menghindari tersangka karena trauma. Korban kemudian pergi ke Jakarta guna menenangkan diri.

Lagi Viral :   Didi Mawardi Dan Peluang Kader Muda Di Partai PKS Lampung

Hingga pada 6 Januari 2021 saat korban kembali kerumah, keluarga melihat korban yang masih trauma tampak selalu murung didalam kamarnya.

“Setelah ditanya orangtuanya, korban pun bercerita jika dia telah dicabuli oleh pelaku sebanyak empat kali” Terang AKP Talen.

Karena tidak terima putrinya digauli paksa, orang tua korban pun melapor pada aparat hukum Polsek Tanjung Bintang.

Polsek Tanjung Bintangpun segera meringkus pelaku yang sehari – harinya bekerja menjadi driver Ojol di Bandar Lampung pada Rabu (13/01) lalu.

Dihadapan aparat kepolisian, pelaku mengakui semua perbuatan bejadnya selama ini. Untuk mempertanggungjawabkannya, pelaku kini diamankan di Mapolres Tanjung Bintang.

Ia akan dijerat pasal 81 jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Lagi Viral :   PALI : PUYANG SERAMPUH DAN ASAL MUASAL NAMA DESA BETUNG ABAB

Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

To Top