Daerah

Nanang Pastikan Pelantikan 15 Kepala OPD Steril Dari Kepentingan Politik

LAMPUNG SELATAN, beeoneinfo.com

Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto melantik dan mengambil sumpah 15 orang pejabat administrator (eselon III) dan pejabat pengawas (eselon IV) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Ke-15 pejabat itu yakni, Muhamad Ali S.A.N M.IP sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah, Agus Hariyanto SH.MH sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Setiawansyah AP. M.SI sebagai Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah, Cahyadi SE.MH sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Muhammad Yusuf S.STP MM sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah, Muhadi S.Sos MM sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah.

TENTANG LIGAT COURIER
Tidak Terima Donasi Uang, DABS Salurkan Ratusan Box Nasi Ke Masjid Di Bandar Lampung
Tawuran Ormas Di Jalan Diponegoro
PDIP Cabut Dukungan Dari Bupati Alor Usai Memarahi Mensos
Di Penggal Setelah Janji Seks Di Sudi Mampir
Pemkot Bandar Lampung Pinjamkan Kendaraan Ke Basarnas
Tragedi Sate Sianida Salah Sasaran
Prediksi Jatim Terhantam Tsunami 30 Meter
Bersih - Bersih Truk ODOL
Safari Dan Adi Ancam Bunuh Kapolsek

Wayan Susana ST. MT sebagai Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Lita Istiyanti ST.MT sebagai Kepala Bidang Bina Program dan Jasa Konstruksi Dinas PU-PR, Heriwiono SE.MM sebagai Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo, Aidil Adrian Patrikaton ST sebagai Kepala Bidang Komunikasi Publik Diskominfo, Rahmad Akbar S.Kom MM sebagai Kepala Bidang Persandian Pos dan Telekomunikasi Diskominfo, Hanafi SE sebagai Kepala Bidang Statistik dan Data Elektronik Diskominfo, A.Zukhri Okrobi Hakim ST.MM sebagai Kepala Bidang Kemeterologian Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Rudy Yunianto SP.MM sebagai Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, dan Tri Wahyudi SH sebagai Kepala Subbag Evaluasi dan Inspektorat.

Lagi Viral :   Wajib Miliki KIA, Ini Syarat Pembuatan KIA di Bandar Lampung

Pelantikan yang dilakukan sesuai protokol pencegahan COVID-19 itu, dilaksanakan di Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, pada Kamis (18/6/2020) sore.

Dalam arahannya, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengatakan, pelantikan merupakan hal yang biasa yang menjadi kebutuhan organisasi. Ia menyampaikan pelantikan tersebut dalam rangka mengisi kekosongan jabatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Ini (pelantikan) pertama kali setelah saya definitif. Hal biasa, hanya untuk mengisi kekosongan. Jangan sampai ada pelayanan kepada masyarakat terganggu karena kekosongan jabatan. Karena kita ini adalah pelayanan masyarakat,” ujar Nanang.

Nanang menyatakan, pelantikan tersebut telah melalui proses sesuai prosedur dan meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri. Ia juga menegaskan pelantikan tersebut steril dari kepentingan politik dan murni untuk mengisi jabatan yang kosong.

“Semua sudah melalui proses dan mendapat persetujuan menteri. Bukan karena mau Pilkada. Kalau mengikuti kepentingan, bisa saja saya rombak total. Tapi saya masih percaya, bapak ibu bisa menjaga loyalitas dan memiliki kinerja yang baik,” tandasnya.

Lagi Viral :   Baru Beli, Warga Lampung Barat Kehilangan Mobilnya Karena Terbakar

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto menjelasakan, pelantikan 14 pejabat eselon III dan 1 pejabat eselon IV dilaksanakan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 821/2698/SJ tanggal 2 April 2020.

Ia menyebut, surat itu perihal Persetujuan Pengukuhan, Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

“Izin pelantikan tersebut juga tidak terlepas dari rekomendasi yang dikirimkan Gubernur Lampung kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat dengan Nomor : 800/305/VI.04/2020 tanggal 11 Februari 2020 perihal Persetujuan Penataan Jabatan Administrasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Puji ditemui usai acara pelantikan.

Disinggung mengenai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 yang melarang kepala daerah melakukan penggantian jabatan menjelang Pilkada Serentak 2020, Puji mengamini hal tersebut.

Meski demikian, ia menuturkan, ada klausal yang dipakai Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dalam memberikan izin secara selektif terhadap kepala daerah yang ingin melakukan penggantian jabatan menjelang Pilkada Serentak Tahun 2020.

Klausal itu kata dia, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Lagi Viral :   WADUH BAWA LARI MOTOR, WANITA SEMENDO INI DITANGKAP

Dimana berdasarkan Pasal 71 ayat (2) disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

“Memang enam bulan sebelum penetapan pasangan calon tidak boleh dilakukan rotasi mutasi. Yang boleh hanya untuk mengisi kekosongan. Itu pun harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri. Dan izin pelantikan ini sudah terbit,” terang Puji.

Sementara itu, selain melantik 15 pejabat eselon III dan IV, pada kesempatan itu Bupati Lampung Selatan juga menyerahkan Surat Perintah Tugas kepada 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas Pejabat Eselon III.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

To Top