Daerah

VONIS MANTAN BUPATI MUARA ENIM IR AHMAD YANI DITINGKAT MA JADI 7 TAHUN

Jakarta
beeoneinfo.com

Atas perbuatannya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, Selasa (05/05/2020) lalu.

Namun setelah dilakukan upaya banding ke tingkat Mahkamah Agung oleh terdakwa. Justru bukan mendapat keringanan, mala Mahkamah Agung memperberat hukuman eks Bupati Kabupaten Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM dari 5 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

Lagi Viral :   Agun Gunandjar Maju Nyalon Caketum Golkar :"Partai Golkar Belum Modern"

MA menyatakan Ahmad Yani terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar dari 16 proyek perbaikan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, dilansir dari new.detik.com, Kamis (28/01/2021).

Vonis itu diketok oleh ketua majelis kasasi Suhadi dengan anggota Prof Abdul Latief dan Ansori. Adapun panitera pengganti adalah Arman Surya Putra.

Selain itu, Yani juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar. Apabila tidak membayar, hartanya disita.

“Dalam hal hartanya tidak mencukupi, maka diganti 3 tahun penjara,” ujar Andi, yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Lagi Viral :   PILKADA PALI 2020 MENUJU PERUBAHAN, PASANGAN " DEWA " BAKAL TANDINGI PASANGAN PETAHANA

Andi mengatakan hukuman Ahmad Yani diperberat dengan pertimbangan Ahmad Yani tidak memberikan contoh kepada masyarakat. Selain itu, Ahmad Yani juga dinilai tidak memenuhi janji kampanyenya. Tindakan Ahmad Yani juga menyebabkan banyak orang lain terlibat.

“Tindakan terdakwa menghambat pembangunan di Muara Enim,” ucap Andi.

Atas vonis itu, Ahmad Yani secara sah terbukti mengatur serta memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan. Ahmad Yani juga disebut meminta commitment fee proyek 15 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 13,4 miliar.

Dari jumlah tersebut, Ahmad Yani menerima 10% dan sisanya dibagi-bagi kepada pejabat lain. Total nilai 16 paket proyek itu berjumlah Rp 129,4 miliar. Seluruh proyek itu disebut dikerjakan kontraktor, Robi Okta Pahlevi.

Selain itu, dia menerima barang berupa dua unit mobil, dua bidang tanah di Muara Enim senilai Rp 1,25 miliar, dan uang USD 35 ribu.

Lagi Viral :   TIM DAYUNG DRAGON BOAT LANTAMAL IV RAIH JUARA PERTAMA

Dalam kasus itu, Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB juga diadili dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di tingkat banding. Untuk Aries, majelis banding menyatakan Aries terbukti menerima suap Rp 3,1 miliar. (Ab)

Dikirim dari telepon pintar vivo

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

To Top