Nasional

DISINYALIR ADA PELANGGARAN HAM, ALIH STATUS PEGAWAI KPK

Jakarta
beeoneinfo.com

Pihak Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menyatakan disinyalir ada pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) melalui asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal itu diketahui setelah Komnas HAM selesai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan perwakilan 75 pegawai KPK.

” Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman dan analisis, ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini,” ujar Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan dalam konferensi pers, Senin (16/08/2021).

” Baik ditinjau dari sisi kebijakan, ditinjauan perlakuan dan termasuk ucapan pertanyaan maupun penyataan yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia,” kata dia.

Lagi Viral :   Keji, Ibu Ini Tega Jadikan Anaknya Usia 9 Tahun Pengemis Untuk Bayar Arisan

Sebelas pelanggaran HAM tersebut yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kemudian, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.

Laporan dugaan pelanggaran HAM ini dilaporkan oleh pegawai KPK yang tak lolos TWK. Mereka mempersoalkan dasar hukum TWK yang hanya diatur melalui peraturan KPK.

Selain itu, sejumlah pertanyaan TWK dianggap melecehkan dan melanggar privasi warga negara.

Dugaan lainnya, pelaksanaan TWK itu digunakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai.

Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK. Berdasarkan nama-nama yang beredar, mereka adalah penyelidik dan penyidik kasus-kasus korupsi besar.

Ada pula pegawai yang pernah mengkritik pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan menentang revisi UU KPK.

Lagi Viral :   Turnamen Sepakbola U11 Road To China Di Gelar, Lampung Selatan Tuan Rumah

Kemudian, 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK bakal diberhentikan, sedangkan sisanya akan dibina.

Sementara itu terpisah, terkait persoalan ini, Mantan pimpinan Komisioner KPK Bambang Widjojanto mengatakan baru kali ini terjadi dalam sejarah pemberantasan korupsi. (Pimpinan KPK) terbukti lakukan Pelanggaran HAM dalam Asesmen TWK Pegawai KPK. Apakah mereka masih layak jadi Pimpinan KPK. Tulis Bambang pada twitternya Bambang Widjojanto @KataBewe, Senin (16/08/2021).

Tulis twitternya lagi, Sangat menganggu kewarasan, terbukti ada 11 jenis pelanggaran. NGERI SEKALI, salah satunya, kata Komnas HAM, ada profiling ilegal & intimidasi asesor saat wawancara sehingga melanggar Hak Atas Rasa Aman yang dijamin konstitusi

Lanjut dia, Komnas HAM juga sebutkan, Pimpinan KPK lakukan pelanggaran Hak atas Kebebasan Beragama & Berkeyakinan. Ini sangat PARAH SEKALI. Kog bisa terus diamanahkan untuk Pimpin KPK?

Yang sangat mengerikan, juga dilakukan DOXING dn HOAX atas pribadi pegawai tertentu dalam asesmen. Itu artinya terjadi pelanggaran UU ITE dn HAM. Mereka pantas ditersangkakan? .

Lagi Viral :   Terobosan Baru Tito Karnavian, Sekdakot Kota Batam Penuhi Undangan Ke Jakarta

KEREN Rekomendasi Komnas HAM, ada pengabaian atas Konstitusi. Seluruh Asesmen TWK harus ditinjau ulang, Pimpinan KPK harus dibina agar punya standar HAM serta nama baik Insan KPK yang tidak memenuhi syarat TWK harus DIPULIHKAN. Tulis Bambang (Ab)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

To Top