Daerah

Jelang Kampanye Melalui Media Cetak Dan Online, Bawaslu Pesawaran Gelar Rakor Pengawasan

Pesawaran, beeoneinfo.com

Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) kabupaten Pesawaran menggelar rapat kordinasi pengawasan kepada Stakeholder pada pelaksanaan kampanye melalui media masa dan Elektronik pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2020.

Dengan mengundang Sejumlah perwakilan Media baik itu Cetak,Elektronik, mau pun Online,di hotel Regency Kabupaten Pringsewu kamis 19-11-2020.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Pesawaran, Ryan Arnando mengatakan rapat Koordinasi dilaksanakan guna memberikan pemahaman kampanye melalui media masa pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pesawaran.

Lagi Viral :   Kementrian Pertanian Bersama Komisi IV DPR RI Gelar Bimtek Di Kalianda, Ini Harapan Nanang Ermanto

“Tujuan Rapat Koordinasi bersama stakeholder dan rekan-rekan media se-Kabupaten Pesawaran adalah berkenaan dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Pesawaran dan pemahaman tahapan pelaksanaan kampanye melalui Media massa di Kabupaten Pesawaran,” ujar Ryan.

Ryan Arnando juga menjelaskan, kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pesawaran melalui media massa ada batasan-batasan yang tidak boleh Dilanggar serta harus sesuai dengan peraturan KPU dan Undangan-Undangan.

“Tanggal 22 November nanti akan di mulai kampanye melalui Media Massa, jadi kami mengajak rekan-rekan Media massa serta pegiat Medsos untuk bersama-sama mengantisipasi pelanggaran kampanye agar pelaksanaan Pilkada berlangsung damai dan aman, Media merupakan patner Bawaslu yang Berperan penting, dalam memberitakan seluruh kegiatan pengawasan dan kegiatan lainnya” katanya.

Lagi Viral :   Di Pulangkan, Ini Pengakuan 135 Pengungsi Asal Pulau Sebesi Atas Perlakuan Pemkab Lamsel

Sementara itu, Riswanto selaku Kepala Divisi Humas Hukum dan Datin Bawaslu Kabupaten Pesawaran, menjelaskan bahwa pelaksanaan kampanye melalui Media massa dan elektronik memiliki beberapa peraturan KPU dalam kegiatan kempanye di media masa.

“Kami akan mensosialisasikan beberapa kegiatan kampanye di Media cetak, online dan elektronik sesuai dengan PKPU No 11 tahun 2020, keputusan ketua KPU No 465 dan keputusan KPU No 13 tahun 2020,” jelas Riswanto.(Aris)

Lagi Viral :   Nanang Ermanto Kembali Lantik Kepala Desa Terpilih Pilkades Serentak Di Kecamatan Tanjung Sari

Related posts:

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

To Top