Beeoneinfo.com, Bandar Lampung – Sebanyak tujuh gerai bakso disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) kota Bandar Lampung pada, Selasa (15/6).
Adapun ketujuh gerai bakso yang disegel adalah, Bakso Lapangan Tembak di Central Plaza, Bakso Ngalam di Mall Kartini dan lima gerai bakso Sony yang berada di jalan ZA Pagar Alam, Sultan Agung, Ratu Dibalau, Endro Suratmin dan Antasari.
Penyegelan dilakukan karena pemilik gerai bakso tersebut tidak melakukan pembayaran pajak dan tidak menggunakan tapping box secara maksimal.
“ini adalah tindak lanjut dari BPK, KPK dan perwali terkait dengan penggunaan tapping box sejak tahun 2018. Sebagaimana sudah diatur pada perda nomor 6 tahun 2018 dan perwali nomor 43 tahun 2018,” kata M. Umar.
Menurutnya, selama ini tindakan persuasif telah dilakukan, namun tetap tidak diindah oleh pisak yang bersangkutan. Sehingga TP4D melakukan penindakan hukum.
“Sejak dari tahun 2018 sudah disosialisasikan terkait dengan penggunaan tapping box ini. Nah sekarang kita lakukan penindakan hukum karena saya rasa persuasifnya sudah cukup,” terang M. Umar.
Harapannya dengan dilakukan penindakan hukum berupa penyegelan ini diharapakan pemilik gerai bakso tersebut mau membayar tunggakan pajak dan menggunakan tapping box dengan maksimal.
“Diharapkan kepada masyarakat juga mau untuk melakukan pengawasan terkait penggunaan tapping box ini. Karena nantinya akan berdampak pada pendapatan daerah dan digunakan untuk pembangunan daerah itu sendiri,” terang M. Umar.
Related posts:
