Daerah

TEGUH PRAMBATAN ABAB, PEMBUNUH SADIS MANTAN ISTRI PAKAI CUKA PARAH TERTANGKAP

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
beeoneinfo.com

Sebelumnya pristiwa ini terjadi pada Jum’at (04/01/2019) pada pukul 05.00 WIB yang lalu. Yang mana waktu itu sangat kejam Ahmad Teguh (24th) warga Dusun 1 Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI menyiram dengan cuka parah mantan istrinya Ema Malini Bin Roban (20th) Warga Desa Betung Barat Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan dengan motif karena mantan istrinya menolak diajak rujuk.

Akibatnya perbuatan mantan suaminya itu,  Wanita muda yang malang ini harus merasakan penderitaan luka bakar yang parah disekujur tubuhnya, hingga akhirnya meninggal dunia setelah empat bulan berusaha dirawat dirumah sakit Prabumulih, Kamis (16/05/2019) sekitar pukul 10.00 WIB

Lagi Viral :   2 TRILIUN BELUM JELAS, YANG ADA KAPOLDA SUMSEL MENERIMA BANTUAN 2 MILIAR DARI MASYARAKAT TIONGHOA

Sejak kejadian tragis itu, pelaku Ahmad Teguh berhasil kabur melarikan diri dan termasuk target daftar pencarian orang (DPO) Polsek Penukal Abab Polres Muara Enim.

Selama sekitar enam bulan buron, akhirnya pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya disebuah rumah bedeng tempat tersangka tinggal di Lubuk Linggau Sumatera Selatan, Sabtu (20/07/2019).pukul 00.30 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Penukal Abab melalui Humas Yarmi, membenarkan tertangkapnya pelaku tersebut.

Dituturkan Yarmi, tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku penyiraman cuka parah Ahmad Teguh sedang ada di Lubuk linggau.

Lagi Viral :   POLRESTA BARELANG GELAR VAKSINASI SERENTAK DALAM RANGKA HUT BHAYANGKARA KE-75 DAN PENGECEKAN POSKO PPKM

Mendapat informasi tersebut, pelaku yang memang sudah lama diincar petugas, Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo beserta anggota Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan ternyata informasi tersebut benar. Maka Kanit Reskrim berikut anggota Polsek Penukal Abab berangkat ke Lubuk Linggau.

Di sebuah rumah / bedeng tempat tersangka tinggal di kota lubuk linggau, akhirnya pelaku berhasil ditangkap, Sabtu (20/07/2019) sekira pukul 00.30 WIB.

” Saat ini pelaku bersama barang bukti
1 (satu) buah ember ukuran sedang tempat pelaku mewadai air cukah parah yang disiramkan kepada korban, 1 (satu) helai baju yang digunakan korban pada saat kejadian

Lagi Viral :   Bea Cukai Batam Dan Kepri Gagalkan Bongkar Muat Solar Ilegal

” Pelaku terancam pasal 340 KUHPidana, subsider pasal 338 KUHPidana dan subsider pasal 351 (3) KUHPidana tentang TIndak Pidana pembunuhan berencana dan atau Penganiayaan yg mengakibatkan korban meninggal dunia ” Jelas Yarmi (Ab)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

To Top