Bandar Lampung

Viral Wanita Penabrak Ibu Hamil Hingga Tewas Di Tangguhkan Tahanannya, Ini Alasan Dan Landasan Hukumnya

Bandar Lampung, beeoneinfo.com

Penangguhan penahanan wanita yang menabrak ibu hamil hingga tewas menjadi pembahasan viral di sosmed. Penangguhan sendiri dikabulkan oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Barat pada Tersangka Firda M, alias FMS yang menabrak wanita hamil hingga tewas saat menggunakan mobil Toyota Rush.

Firda sendiri telah ditahan sejak Minggu 23 Februari 2020 lalu. Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hari Atmoko mengatakan, kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga tersangka.

Disadur oleh tim Siber beeoneinfo.com dari laman website hukumonline.com, penangguhan penahanan sendiri telah diatur dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP yang berbunyi :

Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penanguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang, atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Dalam pasal tersebut, penangguhan penahanan seorang tersangka dimungkinkan terjadi dengan dasar sebagai berikut :

  1. Adanya permintaan atau permohonan penangguhan penahanan dari tersangka atau terdakwa;
  2. Permintaan atau permohonan tersebut disetujui oleh penyidik, penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan;
  3. Adanya persetujuan atau kesanggupan dari tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Lagi Viral :   LANTAMAL VIII GELAR PENYEGARAN BIDANG MANAJERIAL PENGELOLAAN BMN TA. 2019 

Penangguhan penahanan sendiri dalam pasal tersebut ditegaskan kembali syarat yang harus dipenuhi yaitu Wajib lapor, tidak boleh keluar rumah, dan tidak boleh keluar kota. Penangguhan penahanan juga kemudian harus disertai dengan pandangan Subjektif instansi atau pejabat yang berwenang.

Selain itu unsur lain yang harus dipenuhi oleh tersangka untuk mendapatkan penangguhan penahanan adalah memiliki jaminan jika dia tidak akan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti berupa jaminan uang atau jaminan orang.

Lagi Viral :   Panwascam Bandar Lampung Di Lantik, LSM Ancam Gelar Demo Di Hari Natal

Dalam hal kasus Firda yang menabrak ibu hamil hingga tewas, ada beberapa pertimbangan yang menghapus kekhawatiran dan akhirnya penangguhan penahanan tersebut dikabulkan, antara lain adalah Firda memiliki tiga anak kecil yang harus dirawatnya, tidak akan melarikan diri karena ada penjamin dan itikad baik pada korban sejak kejadian hingga pemakaman.

Maka polisipun menilai dengan seobjektif mungkin, baru mengabulkan penangguhan semata – mata karena dilandasi rasa kemanusiaan.

“Pelaku ini mempunyai tiga anak yang masih kecil. Pelaku juga sudah meminta maaf dengan keluarga korban dan dia bertangggung jawab penuh mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman,” kata dia saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (29/2/2020), dilansir dari liputan6.com.

Insiden kecelakaan itu terjadi pada Sabtu 22 Februari 2020 lalu. FMS menabrak sepasang suami istri di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat.

Lagi Viral :   KASUS NARKOBA, FAISAL PERDANA ASAL TEMPIRAI DITANGKAP POLSEK TALANG UBI

Saat itu, korban berinisial ER sedang menghampiri suaminya berinisial AD yang sedang duduk di atas motor. Sedangkan, mobil Toyota Rush yang dikemudikan pelaku berada tepat di belakang suami korban.

(Tim Siber/Dhit)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

To Top