Daerah

Bea Cukai Batam Hibahkan BMN 12, 5 Ton Gula Pada Pemkot Batam

Batam, beeoneinfo.com

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa 12,5 ton gula impor kepada Pemerintah kota Batam untuk bantuan penanggulangan Covid-19 di wilayah Batam dan sekitarnya.

Kepala (Kantor Pelayanan Utama) KPU Bea Cukai Batam, Susila Brata mengatakan, bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : S-25/MK.06/WKN.03/KNL.04/2020 Tanggal 27 April 2020, Tentang perihal persetujuan hibah barang yang menjadi milik negara pada KPU Bea Cukai Tipe B Batam, barang berupa 12,5 ton gula impor merk Shakti Sugar senilai Rp162.500.000 telah disetujui untuk dihibahkan.

“Ini juga mengacu pada surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam Nomor : IC.01.01.95.05.20.2268 Tanggal 5 Mei 2020 Tentang perihal pengujian barang hasil penindakan, bahwa atas sampel barang gula impor tersebut dinyatakan memenuhi syarat terhadap parameter uji (layak dikonsumsi),” terang Susila Brata pada Jum’at (8/5/2020) siang di Dataran Engku Putri, Batam Center.

Lagi Viral :   Usai Di Gilir, Gadis Di Bawah Umur Ini Di Tinggal Sendiri Di Hotel Famili Bukit Kemuning

Mengingat sampai saat ini, masih dalam masa pandemi Covid-19, maka Kantor BC Batam berinisiatif untuk menghibahkan BMN berupa 12,5 ton gula impor tersebut kepada Pemko Batam untuk bantuan penanggulangan Covid-19 di wilayah Batam.

Diberitakan sebelumnya, Tim Patroli Bea dan Cukai Batam berhasil mengamankan 12,5 Ton gula impor merk Shakti Sugar dari kapal KM Kurnia Jaya yang hendak dikirimkan ke Sungai Guntung (Wilayah Indragiri, Riau) pada, Sabtu 11 April 2020, sekira pukul 01.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan kapal tersebut, tim menemukan gula impor merk Shakti Sugar sebanyak 12,5 ton yang dikemas dalam 250 karung dengan berat masing-masing 50 Kg, dan barang tersebut juga tidak dilindungi dokumen Kepabeanan.

Lagi Viral :   Syamsul Minta Bea Cukai Batam Tindak Tegas Mafia Penyelundupan

“Kapal KM Kurnia Jaya berikut muatannya tersebut, ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Setelah ditetapkan sebagai BDN, barang tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam untuk ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) beserta peruntukannya,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna.

Lanjut Sumarna, atas kapal KM Kurnia Jaya, telah melakukan pelanggaran Kepabeanan Pasal 9 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan (2), Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (3) Nomor 10 Tahun 2012, Pasal 33 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2017 serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 117/M-Dag/Per/12/2015 Tentang Ketentuan Impor Gula.

Lagi Viral :   VAKSINASI SERENTAK DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE - 75 TAHUN 2021

“Terhadap pelanggaran tersebut, kapal KM Kurnia Jaya dikenai Sanksi Administrasi berupa denda. Ini kita lakukan untuk memberikan efek jera bagi Pengusaha nakal terkait kewajiban pemenuhan Administrasi dan prosedur Kepabeanan,” tutup Sumarna.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

To Top