BATAM, beeoneinfo.com
Maraknya kegiatan penyelundupan barang seperti, balpres, kasur bekas, elektronik dan sembako hingga barang material di pelabuhan tikus Punggur dalam, Kabil, kecamatan Kabil Nongsa, Ketua Kadin Batam, Syamsul Paloh angkat bicara.
Menurutnya, apabila kegiatan tersebut dibiarkan atau tanpa ada pengawasan ketat, di khawatirkan adanya modus penyelundupan Narkotika yang di sisip lewat barang ilegal tersebut.
“Bila barang-barang seken dan balpres ini yang di masukkan dari luar negeri tidak di lakukan penindakan serta kontrol yang tegas, di kwatirkan adanya modus penyeludupan Narkotika,” ungkap Syamsul saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/10/2019).
Maraknya pedagang atau kios barang seken, seperti pakaian bekas bahkan elektronik bekas, bukti masih maraknya praktek penyelundupan barang barang bekas, dari luar ke wilayah kepri khususnya kota Batam.
Diketahui pemerintah dengan tegas melalui Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, akan tetapi faktanya pakaian bekas menjamur di Batam,” itu kan perbuatan ilegal dan di larang secara hukum. Yang namanya ilegal adalah perbuatan melawan hukum. Dilarang dan harus di tindak. “Kata Syamsul.
“Bila mendiamkan atau tidak melakukan upaya penindakan, ada apa dengan aparat?,” Kata Syamsul juga selaku Ketua DPD Granat (Gerakan Nasional Anti Narkotika) provinsi Kepri.
Ia meminta kepada aparat terkait khususnya Bea dan Cukai untuk menindak tegas dan menyeret ke meja hijau pelaku penyeludupan atau pemasuk barang-barang bekas dan Balpres ilegal ke wilayah hukum Kepri khususnya Batam.
“Tangkap dan penjarakan pelaku penyeludupan tersebut agar ada efek jera dan aparat harus menunjukkan keseriusan serta komitmennya dalam menindak dan memberantas penyelupan barang-barang ilegal yg melanggar hukum serta di larang UU,” tegas Syamsul.
“Tindakan penyeludupan ini jelas-jelas melanggar aturan hukum dan merugikan negara,” pungkasnya.